Jokowi Pangkas Anggaran Rp 16 T

Jumat, 07 Juli 2017, 09:50 WIB
Jokowi Pangkas Anggaran Rp 16 T
Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Presiden Jokowi mener­bitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2017 tentang efisiensi belanja barang kementerian/lem­baga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Dalam aturan itu, Presi­den menginstruksikan agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja ba­rang dalam pada APBN 2017 dengan total mencapai Rp 16 triliun. Dengan de­mikian, pagu belanja barang secara total berkurang dari Rp 237,1 triliun menjadi Rp 221,09 triliun.

Pemangkasan anggaran dilakukan di hampir semua kementerian/lembaga den­gan nilai yang bervariasi.

Ada beberapa kemen­terian yang anggarannya dipangkas lebih dari Rp 1 triliun. Antara lain, Ke­menterian Perhubungan dikurangi sebesar Rp 2 triliun, dari Rp 11,95 triliun menjadi Rp 9,95 triliun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rp 1,91 triliun, dari Rp 13,43 triliun men­jadi Rp 11,52 triliun.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 1,88 triliun, dari Rp 22,03 triliun menjadi Rp 20,15 triliun. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidi­kan Tinggi Rp 1,48 triliun, dari sebelumnya Rp 10,94 triliun menjadi Rp 9,46 triliun. Dan, Kementerian Agama Rp 1,39 triliun, dari Rp 15,79 triliun menjadi Rp 14,4 triliun.

Dalam Inpres disebutkan efisiensi belanja barang antara lain meliputi per­jalanan dinas, paket rapat, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional per­kantoran, belanja jasa, be­lanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya. Penghematan juga antara lain dilakukan untuk mem­bantu mengatasi defisit Ba­dan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Menteri Koordinator Bi­dang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, kin­erja pemerintah tidak akan terganggu dengan adanya penghematan. Sebaliknya, bisa mendorong kinerja perekonomian. "Penghe­matan kita lakukan untuk dialihkan kepada kegiatan yang lebih produktif," kata Darmin. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA