Kadin Minta Jokowi Evaluasi Tujuh Pimpinan BP Batam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 07 Juni 2017, 04:42 WIB
Kadin Minta Jokowi Evaluasi Tujuh Pimpinan BP Batam
Net
rmol news logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau meminta kinerja pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam dievaluasi, karena diduga telah menghambat datangnya investor.

"Kami meminta Presiden (Joko Widodo) menggunakan kewenangannya dan memerintahkan menko perekonomian mengevaluasi kinerja tujuh pimpinan BP Batam," kata Ketua Umum Kadin Kepri Akhmad Ma'ruf Maulana kepada redaksi, Rabu (7/6).

Dia menjelaskan, kebijakan yang menghambat datangnya investor asing masuk Batam tercermin dari surat amanat Dewan Kawasan Nomor 348/MENKON/12/2016 tentang kebijakan atas tarif, dan surat S116/SES.MEN.EKON/04/2017 tentang penyampaianan tindak lanjut rapat Dewan Kawasan PBPB Batam tanggal 29 Maret 2017. Muatan surat yang kedua menyangkut tiga hal, yakni Kepala BP Batam merivisi surat kepala BP Batam Nomor 1/2017 menģenai uang wajib tahunan dengan ketentuan sebagaimana telah diamanatkan oleh surat sebelumnya.

Kemudian, BP Batam melakukan pertemuan dengan pelaku usaha pelabuhan untuk untuk mendapatkan kesepakatan tarif jasa kepelabuhan di Batam dengan harapan diterbitkannya perubahan atas tarif yang terlah diberlakukan. Terakhir, BP Batam melakukan pemanggilan atas delapan orang pemegang alokasi yang telah dibatalkan BP Batam dengan harapan untuk memberi kesempatan melanjutkan investasinya.

"BP Batam termasuk lembaga yang harus mematuhi Undang-undang Nomor  30 tahun 2014 tentang Adimistrasi Pemerintah sebagai lembaga pusat. Namun, kenyataannya BP Batam tidak memberikan contoh yang baik. Jika dibiarkan, perilaku tujuh pimpinan BP Batam itu bisa menghambat investor asing yang akan menanamkan investasinya ke Batam," papar Ma'ruf.

Kadin Kepri menerima pengaduan atas kebijakan BP Batam ini dari pelaku usaha terhadap. Berdasarkan pengaduan itu, BP Batam diduga telah melakukan maladministrasi atas UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, sebagaimana diamanatkan pada pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang yang tidak mematuhi atasan dalam adminitrasinya. Dia mengatakan pimpinan BP Batam tidak menggambarakan apa yang diharapkan oleh negara dan masyarakat Batam.

"Menteri Perekonomian Darmin Nasution harus secepatnya mengganti tujuh pimpinan BP Batam itu. Ini penting dilakukan agar iklim investasi di Batam terjaga dengan baik," tegas Ma'ruf. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA