Tender Frekuensi Akan Dikonsultasikan Ke LKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Maret 2017, 15:52 WIB
Tender Frekuensi Akan Dikonsultasikan Ke LKPP
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera akan berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai lelang frekuensi.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail MT, konsultasi dengan LKPP direncanakan Jumat (24/3) mendatang. Tak hanya LKPP, kata Ismail, lembaga lain seperti Kejaksaan, KPK, BPKP, dan BPK juga diajak konsultasi.

"Konsultasi yang kita lakukan tersebut hanya untuk kehati-hatian saja. Kita akan diskusi dengan semua pihak yang terkait dengan lelang frekuensi," terang Ismail.

Dikonfirmasi, Fauzan Riadani selaku tim legal dari Kominfo justru bersikukuh menyatakan tidak perlu mengajak LKPP dalam tender frekuensi. Alasan dia, seleksi dan lelang frekuensi yang akan dilakukan Kementerian Kominfo tidak mengacu pada Peraturan Presiden 54 tahun 2010.

"Kita punya aturan sendiri untuk lelang frekuensi. Ini yang menjadi acuan buat kita. Bagaimana tata cara seleksinya. Karena lelang frekuensi bukan masuk ranah Peppres 54,” terang Fauzan.

Meski lelang frekuensi bukan termasuk dalam ranah Perpres 54, menurut Direktur Indonesia Buget Center, Roy Salam, proses-proses lelang yang lazim dilakukan seperti keterbukaan, adil, non diskriminatif seharusnya tetap dijalankan oleh Kementrian Kominfo.

"Jika Kominfo merumuskan berbagai pembatasan dalam lelang frekuensi, maka publik pasti akan bertanya-tanya ada apakah sesungguhnya," tutur Roy pada acara diskusi beberapa waktu yang lalu.

Seperti kita ketahui bersama, Kominfo berencana melakukan lelang frekuensi 2.1 Ghz sebanyak 10 Mhz dan 2.3 Ghz sebesar 15 Mhz. Rencana lelang tersebut sudah dituangkan dalam RPM yang telah diujipublikkan pada 22 Februari hingga 5 Maret 2017 yang lalu. Namun hingga kini hasil uji publik terhadap RPM tersebut masih misteri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA