"Solusi efektif dan berkeadilan bagi para pelaku usaha angkutan umum adalah penegakan hukum," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan melalui siaran persnya, Selasa (21/3).
Menurutnya, teknologi informasi merupakan kemajuan yang tidak mungkin ditolak. Seperti kehadiran angkutan umum berbasis online. Tetapi, jangan sampai menimbulkan gejolak bahkan konflik seperti yang sudah terjadi di sejumlah daerah.
Edison melanjutkan, pemerintah sebagai regulator harus mampu memelihara kesimbangan,dan kelanjutan usaha angkutan umum konvensional. Sehingga tidak ada yang menjadi korban diskriminasi kebijakan yang tidak ditegakkan. Apalagi kelompok usaha angkutan konvensional selama ini sudah terbukti menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi pada sektor penerimaan pajak negara.
Kehadiran teknologi seharusnya menambah manfaat bagi peningkatan ekonomi pelaku usaha angkutan umum baik itu konvensional maupun yang berbasis online. Dengan begitu, asas keadilan dalam persaingan usaha tetap terjaga. Menurut dia, pemerintah harus menerapkan standar persyaratan yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah sebagai regulator harus menjamin iklim kompentensi yang sehat. Caranya, menerapkan standar persyaratan yang sama dan adil," tegas Edison.
Dikatakan, penerapan Permenhub 32/2016 pada 1 April mendatang adalah solusi efektif untuk mencegah ketegangan para pelaku usaha angkutan konvensional dengan yang berbasis online.
ITW berharap sosialisasi dan diterapkannya Permenhub 32/2016 menjadi win-win solution bagi semua pihak. Sekaligus pemahaman bagi masyarakat bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan murah harus dengan cara yang legal
.[wid]
BERITA TERKAIT: