ITW: Permenhub 32/2016 Solusi Efektif Dan Berkeadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Maret 2017, 13:28 WIB
ITW: Permenhub 32/2016 Solusi Efektif Dan Berkeadilan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kendati terlambat, Indonesia Traffic Watch (ITW) mendukung keputusan Polri dan pemerintah memberlakukan persyaratan untuk semua kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai angkutan umum berbasis online, sesuai dengan Permenhub No 32/2016.
 
"Solusi efektif dan berkeadilan bagi para pelaku usaha angkutan umum adalah penegakan hukum," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan melalui siaran persnya, Selasa (21/3).
 
Menurutnya, teknologi informasi merupakan kemajuan yang tidak mungkin ditolak. Seperti kehadiran angkutan umum berbasis online. Tetapi, jangan sampai menimbulkan gejolak bahkan konflik seperti yang sudah terjadi di sejumlah daerah.
 
Edison melanjutkan, pemerintah sebagai regulator harus mampu memelihara kesimbangan,dan kelanjutan usaha angkutan umum konvensional. Sehingga tidak ada yang menjadi korban diskriminasi kebijakan yang tidak ditegakkan. Apalagi kelompok usaha angkutan konvensional selama ini sudah terbukti menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi pada sektor  penerimaan pajak negara. 
 
Kehadiran teknologi seharusnya menambah manfaat bagi peningkatan ekonomi pelaku usaha angkutan umum baik itu konvensional maupun yang berbasis online. Dengan begitu, asas keadilan dalam persaingan usaha tetap terjaga. Menurut dia, pemerintah harus menerapkan standar persyaratan yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Pemerintah sebagai regulator harus menjamin iklim kompentensi yang sehat. Caranya, menerapkan standar persyaratan yang sama dan adil," tegas Edison.
 
Dikatakan, penerapan Permenhub 32/2016 pada 1 April mendatang adalah solusi efektif  untuk mencegah ketegangan para pelaku usaha angkutan konvensional dengan yang berbasis online.

ITW berharap sosialisasi dan diterapkannya Permenhub 32/2016 menjadi win-win solution bagi semua pihak. Sekaligus pemahaman bagi masyarakat bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan murah harus dengan cara yang legal.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA