Sri Mulyani Kenakan Pungutan Hingga 75%

Keluarin Aturan Pajak Barang Mewah

Rabu, 08 Maret 2017, 09:58 WIB
Sri Mulyani Kenakan Pungutan Hingga 75%
Sri Mulyani/Net
rmol news logo Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan kenai­kan tarif pajak untuk barang mewah selain kendaraan ber­motor. Aturan tersebut dituang­kan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Maret 2017.

Dalam beleid tersebut, nilai pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikena­kan bervariasi antara 20 persen hingga 75 persen, tergantung jenis barangnya. Barang yang dkenakan tarif tersebut antara lain rumah mewah, apartemen, peluru senjata api, dan kapal pesiar.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai 1 Maret 2017. Dengan terbitnya PMK tersebut, maka beleid sebelumnya yang mengatur mengenai tarif pajak barang mewah tidak berlaku. Berikut jenis barang mewah yang dikenai PPnBM.

Pertama, jenis barang dengan tarif PPnBM 20 persen. Yaitu, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Selain itu, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Kedua, jenis barang dengan tarif PPnBM 40 persen. Yaitu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Selain itu, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Ketiga, jenis barang dengan tarif PPnBM 50 persen. Yaitu, kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lam­piran II, kecuali untuk keper­luan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lain­nya, selain helikopter.

Selain itu, kelompok sen­jata api dan senjata api lain­nya, kecuali untuk keperluan negera: senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (se­lain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak. Dan, keempat, jenis barang dengan tarif PP­nBM 75 persen. Yaitu, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan ken­daraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. tidak lagi dikenakan pajak.

Sekadar informasi, semua ka­pal pesiar sebelumnya kena pajak PPnBM. Namun, untuk mendu­kung pariwisata, Kementerian Kemenko Maritim, mengusulkan PPnBM dihapus. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA