Bupati Mimika Sakit Hati Sikap Freeport Di Papua

Sambangi ESDM, Nyatakan Dukung 100 Persen Pemerintah Pusat

Rabu, 08 Maret 2017, 10:02 WIB
Bupati Mimika Sakit Hati Sikap Freeport Di Papua
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tegas pemerintah kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Alasannya, kontribusi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut kecil terhadap rakyat Papua.

Suasana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin ber­beda dari biasanya, sangat ramai. Kelompok masyarakat, baik yang menentang maupun men­dukung kebijakan pemerintah terhadap PTFI menggelar aksi demonstrasi. (berita selengkap­nya baca halaman 11).

Selain para demonstran, Ke­menterian ESDM juga ke­marin kedatangan tamu dari Papua, Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia menyampaikan dukungannya kepada pemerintah untuk bersikap tegas terhadap PTFI.

"Saya dukung 100 persen keputusan Presiden dan Menteri ESDM. Kami harapkan sikap pe­merintah tidak berubah, apalagi hanya karena ada desakan dari pekerja," ungkap Eltinus.

Eltinus menerangkan, pihaknya memberikan dukungan karena selama ini sakit hati den­gan PTFI. Mereka tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Papua. Contohnya dalam pembangunan jalan, pihaknya tidak pernah menda­patkan bantuan dari PTFI. Pem­bangunan dari kampung ke kam­pung menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Seharusnya, sebagai perusahaan yang beroperasi di di Papua, PTFI turut andil.

Selain itu, lanjutnya, PTFI te­lah merusak lingkungan, mem­babat habis 17 gunung di Papua. "Kalau kami sih ingin Freeport itu ditutup saja," tegasnya.

Eltinus menegaskan , demonstrasi mendukung PTFI tidak mewakili aspirasi rakyat Papua. Lebih jauh, dia menduga aksi demonstrasi tersebut seba­gai aksi bayaran.

"Itu pasukan nasi bungkus. Orang-orang itu dibiayai Free­port, mulai dari tiket, akomo­dasi dan lain-lainnya. Wajar saja kalau mereka membela Freeport," ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus bidang Komunikasi Men­teri ESDM Hadi M Djuraid mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan perundingan dengan PTFI secara intensif sejak pekan lalu.

Hadi menerangkan, PTFI menghendaki sejumlah persyara­tan untuk beralih dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Antara lain, meminta stabilitas fiskal dan kepastian hukum.

"Kami mengerti dengan ke­inginan Freeport itu. Ini sesuatu yang bisa dirundingkan dan dibicarakan," ujarnya.

Hadi menuturkan, jika me­mang menerima IUPK, PTFI seharusnya beroperasi dengan normal. Karena, dalam pengan­tar IUPK tersebut tercantum ada ruang negosiasi selama 6 bulan terkait perubahan IUPK. Artinya selama 6 bulan, PTFI bisa ekspor konsentrat tembaga. Apalagi, Kementerian ESDM sudah menerbitkan rekomendasi izin ekspor pada 17 Februari.

"Kami sudah memberi jalan keluar, tapi Freeport bersikeras tidak menggunakan itu," jelas­nya.

Dia menyesalkan adanya demonstrasi yang ditengarai disponsori PTFI. Hadi curiga, demonstrasi digelar bertujuan untuk mempengaruhi perundingan. "Ini malah bisa meng­hambat perundingan. Bisa jadi perundingan malah disetop se­mentara, setidaknya sampai mereka bisa mengendalikan diri," katanya.

309 Pekerja Smelting Gresik Di-PHK


PT Smelting Gresik, tempat pemurnian konsentrat PTFI, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 309 karyawannya.

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia, Zaenal Arifin mengungkapkan, PHK berawal dari aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja memprotes kesenjangan kenaikan gaji pegawai.

"Kejadian berawal sejak April 2016, perusahaan kami melaku­kan diskriminasi terkait masalah upah," ungkapnya.

Dia menjelaskan, karyawan PT Smelting Gresik golongan 1-4, bagian pengamanan hingga staf hanya mendapatkan kenai­kan gaji 5 persen. Sementara ,karyawan golongan 5-6 level managerial mendapat kenaikan 170 persen.

Dia menilai, kesenjangan ke­naikan upah tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Bersama (PB) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-7 antara pihak mana­jemen dengan pekerja. Menu­rutnya, pada tahun sebelumnya kenaikan gaji itu berdasarkan inflasi dan kinerja. Tahun 2015 kenaikan gaji antar golongan 1-6 sesuai dengan inflasi.

"Kami sudah tanya ke mana­jerial, tetapi tidak mendapatkan respon," ungkapnya.

Sejak itu, para pekerja melaku­kan demonstrasi. Aksi protes pekerja dibalas manajemen dengan mengeluarkan surat peringatan dan kemudian disusul surat PHK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA