Lebih Baik Masa Tugas Plt Dirut Pertamina Diperpanjang Untuk Seleksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 26 Februari 2017, 13:16 WIB
Lebih Baik Masa Tugas Plt Dirut Pertamina Diperpanjang Untuk Seleksi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pertamina sebagai BUMN sektor migas masih rentan terhadap intervensi dan cooptasi kepentingan elit politik dan mafia migas.

Modus konflik seperti menambah posisi wakil direktur utama yang akhirnya berujung pencopotan dirut beberapa waktu lalu menimbulkan ketidakharmonisan di internal Pertamina.

Direktur Eksekutif Indonesian Club‎ Gigih Guntoro mengatakan, hal tersebut seperti memang sengaja dipelihara oleh pihak tertentu agar elit politik dan 'pengusaha hitam' mudah untuk mengendalikan BUMN sektor migas ini sebagai pundi pundi keuangannya.

"Ini tentu tidak luput dari upaya pengusaha hitam untuk menempatkan orangnya sebagai dirut yang merupakan nahkoda BUMN sektor migas ini," kata Gigih.

Menurut Gigih, langkah pemerintah dalam menentukan dirut definitif dalam kurun waktu sepekan ke depan harus banyak mempertimbangkan aspek profesionalitas, integritas dan independensi dari pengaruh kepentingan elit politik dan pengusaha hitam atau bahkan mafia migas.

Ketiga aspek tersebut menjadi satu kesatuan yang harus dimiliki oleh calon dirut Pertamina dan tentunya juga bagaimana bisa membangun relasi dan komunikasi (pengeloaan manajemen) dengan jajaran di bawahnya sebagai satu tim yang membawa misi korporasi baik di nasional maupun internasional.

"Kita patut memberikan apresiasi terhadap dewan komisaris yang secara maraton melakukan uji kompetensi dalam menjaring kandidat dirut Pertamina yang dibatasi waktu selama 30 hari," ujarnya.

Gigih menegaskan, saat ini keputusan ada di tangan Presiden Jokowi. Namun masyarakat tentunya berharap bahwa pemerintah harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam memilih pemimpin sehingga mampu membawa Pertamina menjadi pemain migas kelas dunia yang disegani seperti dulu.

"Pemerintah tidak perlu bergantung dengan ucapannya yang akan mengisi posisi dirut paling lama 30 hari setelah pencopotan Dwi Soecipto. Lebih baik menteri BUMN memperpanjang masa tugas Plt dirut atau menunjuk Plt dirut baru agar punya waktu yang cukup dalam menyeleksi calon dirut yang bisa diterima oleh segala pihak," ujarnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA