Kepala Departemen KomuÂnikasi dan Pemasaran DigiÂtal Auto2000 Kemas Henry Kurniawan mengatakan, belum berani menjamin keluarnya aturan tersebut bisa langsung meningkatkan penjualan moÂbil murah tahun ini. "Iya bisa dibilang informasinya masih baru, aturannya ini kan baru diberlakukan bulan ini," katanya kepada
Rakyat Merdeka di JaÂkarta, kemarin.
Kemas juga mengaku, belum tahu sejauh mana aturan tersebut bisa menarik minat konsumen untuk membeli mobil murah. Kendati begitu, dia menyambut baik aturan pemerintah tersebut. Apalagi, saat ini sedang tren taksi online.
Kemas berharap, dengan keÂluarnya aturan pemerintah ini bisa merangsang penjualannya. "Tentu kita berharap sih penÂjualan naik ya," kata Kemas.
Dia menjelaskan, dari dua tipe mobil murah yang dimiliki ToyÂota Agya dan Calya, penjualan Calya sangat tinggi. Sebagian digunakan untuk taksi online.
Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor Amelia TjanÂdra juga belum bisa menjamin peraturan tersebut mendongkrak penjualan mobil murah. Dia melihat, pembelian mobil murah sebagai taksi online tergantung keinginan individu.
"Hal ini berbeda dengan taksi biasa yang membelinya dengan jumlah besar karena yang memÂbeli adalah perusahaan bukan personal," ujarnya.
Dia berharap, pada pengusaha taksi konvensional untuk sigap memanfaatkan momentum ini. "Kalau ada keinginan dari peÂrusahaan taksi konvensional untuk menggunakan Mobil LCGC maka itu sangat baik," kata Amelia.
Dia mengaku, hanya bisa menunggu mengenai adanya kesempatan pada perusahaan taksi yang berniat menjadikan produk mobil murahnya sebagai taksi. Pasalnya, masing-masing perusahaan akan memiliki perÂtimbangan tersendiri.
"Yang jelas kami Daihatsu hanya bisa menunggu, kalau meÂmang ada respons dari masing-masing perusahaan taksi silahÂkan kita bicarakan," kata dia.
Namun, kata Amelia, hingga kini belum ada perusahaan taksi yang meminta Daihatsu menyediakan LCGC sebagai armadanya.
Head of Communications PT Nissan Motor Indonesia Hana Maharani menilai, kebijakan tersebut dirasa memberikan keuntungan untuk perkembanÂgan pasar otomotif Tanah Air. "Kebijakan pemerintah yang mendukung pasar kita sambut baik. Jadi kita ada peluang keunÂtungan dari situ," ujarnya.
Hana juga menjelaskan, tim penjualan sudah memiliki proÂgram-program penjualan. Salah satunya adalah memasarkan mobil produksi Datsun untuk kebutuhan perusahaan.
Sementara itu, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, meskipun mobil murah dibolehÂkan untuk menjadi taksi online, perusahaan belum berencana meningkatkan produksinya dan mengeluarkan jenis baru. "Tapi aturan ini bagus sebagai penyeÂmangat," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen PerÂhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, tengah melakukan uji coba terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu poin revisi tersebut adalah mengizinkan mobil dengan mesin minimal 1.000 cc menjadi taksi online.
Dalam peraturan tersebut sebelumnya menyebutkan syarat untuk menjadi taksi online adaÂlah menggunakan mobil berÂmesin minimal 1.300 cc. "KepuÂtusan ini diambil mengingat agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal mobil ramah lingkungan dan efisiensi," kata Pudji.
Sebelumnya banyak pihak yang khawatir soal tingkat keamanan mobil murah jika diperbolehkan menjadi armada taksi online. Namun, Pudji menÂjelaskan, mobil LCGC juga suÂdah dilakukan uji kelayakannya dan ternyata tingkat kemananÂnya juga tidak berbeda dengan mobil-mobil biasa.
"Tapi bahwa apa pun yang terjadi, pemerintah harus menÂgupayakan angkutan umum itu harus lebih bagus, harus lebih nyaman dan aman sehingga masyarakat beralih pada angkuÂtan umum," tukasnya. ***
BERITA TERKAIT: