Mobil Murah Bisa Naik Penjualannya

Dibolehkan Jadi Taksi Online

Jumat, 24 Februari 2017, 10:05 WIB
Mobil Murah Bisa Naik Penjualannya
Foto/Net
rmol news logo Setelah sempat dilarang, akhirnya mobil Low Cost Green Car (LCGC) dibolehkan jadi taksi online. Produsen berharap penjualan mobil murah tahun ini bisa meroket.

 Kepala Departemen Komu­nikasi dan Pemasaran Digi­tal Auto2000 Kemas Henry Kurniawan mengatakan, belum berani menjamin keluarnya aturan tersebut bisa langsung meningkatkan penjualan mo­bil murah tahun ini. "Iya bisa dibilang informasinya masih baru, aturannya ini kan baru diberlakukan bulan ini," katanya kepada Rakyat Merdeka di Ja­karta, kemarin.

Kemas juga mengaku, belum tahu sejauh mana aturan tersebut bisa menarik minat konsumen untuk membeli mobil murah. Kendati begitu, dia menyambut baik aturan pemerintah tersebut. Apalagi, saat ini sedang tren taksi online.

Kemas berharap, dengan ke­luarnya aturan pemerintah ini bisa merangsang penjualannya. "Tentu kita berharap sih pen­jualan naik ya," kata Kemas.

Dia menjelaskan, dari dua tipe mobil murah yang dimiliki Toy­ota Agya dan Calya, penjualan Calya sangat tinggi. Sebagian digunakan untuk taksi online.

Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjan­dra juga belum bisa menjamin peraturan tersebut mendongkrak penjualan mobil murah. Dia melihat, pembelian mobil murah sebagai taksi online tergantung keinginan individu.

"Hal ini berbeda dengan taksi biasa yang membelinya dengan jumlah besar karena yang mem­beli adalah perusahaan bukan personal," ujarnya.

Dia berharap, pada pengusaha taksi konvensional untuk sigap memanfaatkan momentum ini. "Kalau ada keinginan dari pe­rusahaan taksi konvensional untuk menggunakan Mobil LCGC maka itu sangat baik," kata Amelia.

Dia mengaku, hanya bisa menunggu mengenai adanya kesempatan pada perusahaan taksi yang berniat menjadikan produk mobil murahnya sebagai taksi. Pasalnya, masing-masing perusahaan akan memiliki per­timbangan tersendiri.

"Yang jelas kami Daihatsu hanya bisa menunggu, kalau me­mang ada respons dari masing-masing perusahaan taksi silah­kan kita bicarakan," kata dia.

Namun, kata Amelia, hingga kini belum ada perusahaan taksi yang meminta Daihatsu menyediakan LCGC sebagai armadanya.

Head of Communications PT Nissan Motor Indonesia Hana Maharani menilai, kebijakan tersebut dirasa memberikan keuntungan untuk perkemban­gan pasar otomotif Tanah Air. "Kebijakan pemerintah yang mendukung pasar kita sambut baik. Jadi kita ada peluang keun­tungan dari situ," ujarnya.

Hana juga menjelaskan, tim penjualan sudah memiliki pro­gram-program penjualan. Salah satunya adalah memasarkan mobil produksi Datsun untuk kebutuhan perusahaan.

Sementara itu, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, meskipun mobil murah diboleh­kan untuk menjadi taksi online, perusahaan belum berencana meningkatkan produksinya dan mengeluarkan jenis baru. "Tapi aturan ini bagus sebagai penye­mangat," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Per­hubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, tengah melakukan uji coba terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu poin revisi tersebut adalah mengizinkan mobil dengan mesin minimal 1.000 cc menjadi taksi online.

Dalam peraturan tersebut sebelumnya menyebutkan syarat untuk menjadi taksi online ada­lah menggunakan mobil ber­mesin minimal 1.300 cc. "Kepu­tusan ini diambil mengingat agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal mobil ramah lingkungan dan efisiensi," kata Pudji.

Sebelumnya banyak pihak yang khawatir soal tingkat keamanan mobil murah jika diperbolehkan menjadi armada taksi online. Namun, Pudji men­jelaskan, mobil LCGC juga su­dah dilakukan uji kelayakannya dan ternyata tingkat kemanan­nya juga tidak berbeda dengan mobil-mobil biasa.

"Tapi bahwa apa pun yang terjadi, pemerintah harus men­gupayakan angkutan umum itu harus lebih bagus, harus lebih nyaman dan aman sehingga masyarakat beralih pada angku­tan umum," tukasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA