Padahal perubahan ke IUPK menjadi syarat PT Freeport yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mendapat izin ekspor konsentrat selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 102-103 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemberian izin ekspor satu paket dengan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk merealisasikan pembangunan Smelter dalam waktu 5 tahun. Jangka waktu tersebut dihitung sejak PP No. 1 Th. 2017 diterbitkan.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) Rumah Gerakan 98 menilai Freeport betul-betul bersikap jumawa terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
"IUPK ini merupakan ketentuan tentang pertambangan khusus yang manifestasinya berbentuk posisi pemerintah RI sebagai pemberi izin lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang perizinaan," terang Ketua Umum DPN Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mubang Haloho melalui siaran persnya, Kamis (23/2).
Salah satu dari kuatnya posisi pemerintah itu dengan mewajibkan investor mitra pertambangan khusus untuk mendivestasi 51 persen sahamnya, membangun smelter sebagai syarat ekspor konsentrat, membayar pajak yang besarannya berlaku secara temporer. Termasuk mengatur penyelesaian wanprestasi yang tidak melalui arbitrase.
"Ini bagian penting dari perbaikan dari model KK yang memberikan hak Investor State Dispute Settelement (ISDS) alias Gugatan investor kepada negara," tegasnya.
Bernard menegaskan, Rumah Gerakan 98 mendukung Kementerian ESDM untuk konsisten menolak ISDS, karena mekanisme arbitrase menihilkan ruang kebijakan negara (policy space).
"Jika PT Freeport memahami Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, sudah semestinya menghormati sepenuhnya political will pemerintah Republik Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian ESDM RI," ujarnya.
Dan jika PT FI mematuhi hal ini, tambah Bernard, berarti keberadaan mereka di Indonesia murni bisnis, tidak ada motif untuk merampas kekayaan alam Indonesia.
Dalam siaran persnya, Senin (20/2) lalu, bos PT Freeport Mc Moran Richard Ackerson dengan tegas menolak mengakhiri Kontrak Karya 1991, dengan dalih karena izin operasi yang dijamin IUPK bersifat tidak pasti dan persetujuan ekspornya pun jangka pendek. IUPK, menurut Mc Moran tidak menjamin kepastian hukum dan fiskal.
DPN Rumah Gerakan 98 menilai asumsi Mc Moran benar-benar keliru. Sebab Pasal 169 UU Minerba mengatur ketentuan yang memungkinkan Freeport memperoleh stabilitas investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP nomor 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya.
Bahkan berdasarkan UU Minerba dan Peraturan Pemerintah di atas, Freeport juga bisa melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi IUPK, asalkan Freeport membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (Pasal 169 dan Pasal 170 UU No. 4/2009).
"Persoalannya Freeport sudah tujuh tahun lebih belum juga membangun smelter," jelas Bernard.
Mc Moran menyebut Freeport selama berlangsungnya Kontrak Karya telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dolar AS. Bernard menegaskan, DPN Rumah Gerakan 98 tidak merasa takjub dengan angka bermiliar dolar AS itu.
"Semua orang tahu, nilai investasi 12 miliar dolar AS dalam masa 50 tahun, berarti hanya bernilai 240 juta dolar AS per tahun. Coba bandingkan dengan nilai investasi PT Feni Haltim (PMDN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang nilainya 1,78 miliar dolar AS. Lalu PT Antam (PMDN) untuk perluasan pabrik biji nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara senilai 522,7 juta dolar AS. Semua terjadi pada tahun 2014," urai Bernard lebih lanjut.
Terlebih soal tenaga kerja, DPN Rumah Gerakan 98 menuntut Freeport untuk malu dengan PT Gudang Garam, Tbk. Perusahaan rokok nasional yang berdiri sejak 1958 itu menyerap 43.000 tenaga kerja. Bahkan total tenaga kerja yang diserap pabrik rokok di Indonesia mencapai 6,1 juta pekerja. Dan hanya butuh 1 tahun (2014) total penerimaan Negara RI dari pajak rokok (cukai) mencapai Rp 111,4 triliun.
"Lalu apa hebatnya jika Freeport harus minta diperlakukan secara khusus, sementara perusahaan pertambangan lainnya harus diwajibkan mengubah KK menjadi IUPK?" kritiknya.
Dari sisi nilai pasar saham Freeport MacMoran hanya 20 miliar dolar AS. Nilai ini menurut Bernard, masih kalah dibanding kapitalisasi pasar PT Telkom Tbk yang mencapai 29 miliar dolar AS. Bahkan bila dibanding kapitalisasi Facebook yang mencapai 387 miliar dolar AS.
Fatalnya Freeport bergeming, dan mengancam akan mem-PHK 12 ribu tenaga kerjanya. Ancaman itu melengkapi tuduhan yang disampaikan PTFI kepada Kementerian ESDM RI pada 17 Januari 2017 lalu, bahwa Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran KK.
Berdasarkan tuduhan itu, Freeport berencana membawa Indonesia ke mahkamah arbitrase agar tetap bisa menggunakan KK 1991, termasuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada Kementerian ESDM RI.
"DPN Rumah Gerakan 98 menyikapi penolakan PT FI, dan semua ancamannya sebagai modus untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan, dan keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia," tegas Bernard.
Dengan semua fakta kesewenang-wenangan PT FI, imbuh Bernard menekankan, DPN Rumah Gerakan 98 mendukung langkah tegas Menteri ESDM Iganasius Jonan agar menegakkan pelaksanaan UU 4/2009 tentang Minerba secara tegas kepada semua investor pertambangan khusus, tanpa terkecuali PTFI.
"Hanya dengan bersikap tegas dan adil, kedaulatan politik, hukum dan ekonomi Indonesia akan dihargai dunia," tukas Bernard.
[wid]
BERITA TERKAIT: