Kepala Divisi Komersial Gas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sampe L Purba mengatakan, impor gas tidak akan langÂsung bisa mengubah harga gas menjadi lebih rendah di tangan pelanggan. Sebab, ada beberapa tahapan harga gas sampai ke tangan pelanggan.
"Tahapan tersebut adalah pengapalan, regasifikasi, dan transmisi," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dengan tarif transmisi 0,89 dolar AS, regasÂifikasi 1-3 dolar AS, dan pengaÂpalan 0,8 dolar AS, maka harga gas sulit untuk bisa lebih murah. Karena itu, menurut Sampe, biaya ketiga tahap tersebut perlu diefisienkan supaya harga gas impor bisa kompetitif. Namun, kata dia, yang disayangkan ketiÂga tahapan tersebut tidak masuk ranah SKK Migas atau pun KeÂmenterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, kata dia, penyebab harga gas industri mahal adalah sistem perdagangannya masih tergantung pada penyalur. Hal ini disebabkan pengusaha hulu tidak punya akses untuk menjual ke konsumen. "Pengusaha hulu tidak punya pilihan. Maka dari itu pengusaha up stream harus menggunakan fasilitas orang," ujarnya.
Alasan pengusaha hulu mengÂgunakan jasa penyalur karena tidak mempunyai infrastruktur. Saat ini untuk membangun inÂfrastruktur membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
Kepala Divisi Humas SKK Migas Taslim Yunus mengataÂkan, mahal murahnya harga gas lokal dipengaruhi oleh sumÂbernya. Menurut dia, harga gas ditetapkan berdasarkan keekoÂnomian lapangan gas.
"Harga tergantung kontrak masing-masing, semakin sulit lapangannya, maka harga gasnya akan semakin mahal. Tapi secara rata-rata harga gas dalam negeri masih kompetitif," katanya.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya MinerÂal (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan, Peraturan Menteri ESDM soal impor gas untuk inÂdustri masih disusun. KemungÂkinan besar aturannya mirip denÂgan impor gas untuk kelistrikan, yakni harga gas impor tak boleh lebih dari 11,5 persen dari IndoÂnesia Crude Price (ICP). Dengan ICP yang saat ini di kisaran 50 dolar AS per barel, maka harga dasar gas impor harus kurang dari 5,75 dolar AS per Million Metrics British Thermal Unit (MMBTU).
Wirat menjelaskan, batasan harga tersebut dibuat karena imÂpor gas bertujuan untuk mencari bahan bakar yang efisien bagi industri. Rata-rata harga gas domestik kira-kira 11,5 persen ICP. "Jadi harga gas impor harus lebih rendah lagi," ujarnya.
Jika tak bisa lebih rendah dari itu, kata dia, impor gas tak ada manfaatnya untuk kepentingan nasional. Lebih baik pakai gas dari dalam negeri saja. "TujuanÂnya impor kan menurunkan harga," tegasnya.
Selain harganya dibatasi, izin impor gas hanya akan diberikan kepada pihak-pihak yang sudah memiliki infrastruktur, misalnya terminal penerimaan gas, fasiliÂtas regasifikasi, dan pipa untuk mendistribusikan gas.
Menunggu Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman IndoneÂsia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, para pengusaha makanan dan minuman masih menunggu penurunan harga gas. Apalagi, pemerintah sudah berjanji akan memberikan disÂkon harga gas kepada industri-industri strategis.
"Kami saat ini sedang menungÂgu penurunan harga gas yang dijanjikan. Daya saing industri kita sangat jelek. Ekspor mamin tidak meningkat sama sekali pada 2016, bahkan stagnan. Penurunan harga gas sangat kami tunggu," kata Adhi. ***
BERITA TERKAIT: