"Sekarang sedang musim
Ease of Doing Business. Sebentar lagi Bank Dunia akan membagi-bagikan kuisioner kepada para responden terkait survei tersebut," kata Kepala Badan Koordinasi PenanaÂman Modal (BKPM) Thomas Lembong usai rapat kordinasi di Kantor Kementerian KoorÂdinator Bidang PerekonoÂmian, Jakarta, kemarin.
Lembong memaparkan sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah. Antara lain, sosialisasi. Menurutnya, pihaknya tidak mau menguÂlang kesalahan pada tahun lalu, pemerintah terlambat melakuÂkan sosialisasi ke banyak pihak terkait. Sehingga para respondennya mengira konÂdisi bisnis di Indonesia belum berubah. Padahal, sebenarnya sudah banyak perubahan.
Kemudian, melakukan peÂrubahan yang bersifat teknis. Lembong tidak memaparkan perubahan apa saja yang akan dilakukannya. Dia hanya bilang, upaya perubahan itu menjadi salah satu dari sepuÂluh yang menjadi parameter bank dunia dalam menentuÂkan indeks EODB.
Hal lain yang akan dilakuÂkan pemerintah, lanjut LemÂbong, melakukan pembenaÂhan bersifat jangka panjang seperti pembenahan yang terkait perundang-undangan. "Ini cukup berat, karena unÂtuk melakukan (revisi-red) perlu waktu bertahun-tahun," jelasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil menambahkan, upaya menaiÂkkan peringkat kemudahan bisnis akan terus dimatangkan. Menurutnya, pembenahan tidak bisa sekali rapat langÂsung selesai. Karena, dibutuhÂkan koordinasi dengan banyak institusi lain. â€Banyak sekali pihak yang terlibat masalah izin berizin itu, itulah yang sedang berusaha kami pangÂkas," katanya.
Dia menilai, secara umum peringkat kemudahan berusaÂha Indonesia sudah lumayan baik. Tahun lalu, peringkat kemudahan bisnis di IndoÂnesia meningkat dibanding tahun sebelumnya. "Tahun ini saya harap peringkatnya bisa lebih baik lagi, karena yang dibutuhkan sekarang adalah pendekatan yang lebih fungsioner," ujarnya.
Menteri Perdagangan EngÂgartiasto Lukita mengungkapÂkan, pihaknya akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sebagai upaya meninÂgkatkan kemudahan berbisnis. "Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan. Kami akan segera sebar surat edarannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, aturan ini hanya berlaku pada peÂrusahaan lama bukan baru. Karena, kalau perusahaan sudah lama beroperasi dan nama tidak berubah, untuk apa diperpanjang lagi.
Seperti diketahui
Eease of Doing Business adalah peÂmeringkatan ekonomi yang dilakukan oleh Bank Dunia. Ada sejumlah aspek yang dinilai dalam proses tersebut, misalnya soal kemudahan regulasi yang ditawarkan peÂmerintah. Posisi Indonesia paÂda tahun lalu urutan 91, lebih baik dari 2015 di posisi ke 106 dari 189 negara. ***
BERITA TERKAIT: