Pakistan Kantongi Penjualan Rp 306 M

Ekspor Jeruk Kinnow Ke RI

Rabu, 08 Februari 2017, 08:32 WIB
Pakistan Kantongi Penjualan Rp 306 M
Foto/Net
rmol news logo Pakistan mengekspor je­ruk Kinnow ke Indonesia. Nilainya tidak sedikit. Tahun lalu saja, mencapai 23 juta dolar AS atau sekitar Rp 306 miliar dengan kurs Rp 13.330. Diharapkan jumlahnya akan bertambah di tahun ini.

Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Mohammad Aqil Nadeem mengatakan, jeruk Kinnow sudah dijual bebas di Jakarta dan bisa dibeli di sejumlah supermarket besar di Ibukota. Misalnya, Carrefour, Ranch Market, Giant, Hyper­mart, Farmer's Market, Food Hall dan Lotte Mart.

Masuknya jeruk Kinnow Pakistan ke Indonesia tahun ini, kata dia, bertepatan den­gan perayaan Tahun Baru Imlek. "Diharapkan jeruk Kin­now dapat memberikan variasi dalam merayakan event pent­ing ini," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Kinnow meru­pakan jenis jeruk yang tumbuh dan dibudidayakan di Provinsi Punjab, Pakistan. Jeruk ini pertama kali diperkenalkan pada 1935 dan mulai dikenal luas sejak 1940.

Jeruk Kinnow memiliki bentuk buah yang besar, se­hingga mudah dikupas. Jeruk jenis ini juga dianggap sangat ekonomis mengingat besarnya jumlah vitamin C yang dimi­liki jika dibandingkan dengan jeruk jenis lainnya.

"Aroma jeruk yang khas juga menjadi daya jual dari Kinnow. Aroma ini didapat dari kombinasi jeruk manda­rin, yang juga menjadi jenis jeruk favorit di Indonesia," katanya.

Kini Pakistan masuk 10 besar negara pemroduksi Kin­now di dunia. 95 persen kin­now yang dijual di pasaran diambil dari Pakistan. Keber­hasilan Pakistan ini didapat berkat usaha petani yang me­nanam dan memanen Kinnow di bawah standar Penanganan Pertanian berskala interna­sional (GAP).

Bahkan, kata Nadeem, sebe­lum dijual, jeruk Kinnow akan diperiksa satu per satu dan dicuci hingga akhirnya diko­takkan untuk didistribusikan. Jeruk Kinnow Pakistan juga sudah lulus uji kelayakan dari Organisasi Kontrol Kuali­tas Makanan dan Minuman (HACCP).  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA