Pebisnis Keluhkan Kenaikan Bea Keluar Ekspor Sawit

Masih Dibebani Pungutan CPO Fund

Senin, 06 Februari 2017, 09:28 WIB
Pebisnis Keluhkan Kenaikan Bea Keluar Ekspor Sawit
Foto/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah untuk menaikkan bea keluar (BK) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 18 dolar AS dari sebelumnya 3 dolar AS per metrik ton direspons dingin pengusaha. Keputusan tersebut dinilai akan berdampak signifikan terhadap industri sawit dan membuat pengusaha tidak tertarik untuk ekspor.

Direktur Eksekutif Gabun­gan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan, naiknya bea keluar dapat menyebabkan ekspor me­lemah. Pasalnya, para pelaku usaha tidak hanya dibebani kenaikan bea keluar, tapi juga CPO Fund atau dana potongan pajak ekspor.

"Jika bea keluar terlalu tinggi, pengusaha bisa jadi nggak ter­tarik untuk mengekspor sawit. Apalagi di dalam negeri juga ada kebutuhan untuk biodiesel," kata Fadhil.

Meskipun begitu, Fadhil menga­takan, aturan tersebut telah dibuat oleh pemerintah dan pengusaha mau tidak mau harus menurutinya. "Kita tidak bisa hindari karena sudah aturan," katanya.

Berdasarkan data GAPKI, sepanjang tahun lalu volume produksi minyak sawit dalam negeri mencapai 34,5 juta ton. Di mana sebanyak 25,1 juta ton diekspor oleh industri sawit dalam negeri.

Dari hasil ekspor tersebut, negara mencatatkan nilai per­dagangan dari industri sawit se­banyak 18,1 miliar dolar AS atau turun 3 persen dari 2015, yakni 18,6 miliar dolar AS. Adapun rata-rata harga CPO global hingga tutup tahun 2016 sebesar 750 dolar AS per metrik ton.

Sedangkan untuk tahun ini, GAPKI memperkirakan, produksi minyak sawit akan mencapai 38,7 juta ton atau meningkat 12 persen dibandingkan tahun lalu. Kemu­dian, untuk ekspor minyak sawit sepanjang tahun ini diperkirakan akan menyentuh 27 juta ton.

Anggota Indonesian Growers sekaligus Director Sustainbility PT Agro Harapan Lestari Edi Suhardi mengatakan, pengusaha ekspor CPO tidak bisa mengelak dengan adanya kenaikan bea keluar ini. "Mau bagaimana lagi, kami harus ikut aturan karena sudah diatur di undang-undang. Namun, kami berharap dengan adanya kenai­kan ini, pemerintah bisa memberi insentif bagi keberlangsungan industri sawit," ungkapnya.

Edi mengatakan, pemerintah tidak bisa lepas begitu saja dari tanggung jawab menjaga dan melindungi perjalanan bisnis sawit di tanah air. "Kami harap kalau bea keluarnya naik, ada insentif yang diberikan, seperti perbaikan infrastruktur, pelatihan, dan pen­dampingan, khususnya bagi para petani sawit. Karena hal itu ber­dampak juga pada keberlangsun­gan industri sawit kita," ujarnya.

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Marselinus Andri mengatakan, naiknya bea keluar CPO nantinya akan berpengaruh pada harga TBS (Tandan Buah Segar) di tingkat petani. "Jika se­makin besar bea keluarnya, maka kemungkinan besar harga TBS pun akan ikut turun," ujarnya.

Harga TBS periode II Januari 2017 di tingkat petani sekitar Rp 1.600 per kilogram (kg) hingga Rp 2.088 per kg, tergantung usia tanamannya. "Itu harga tanpa tengkulak. Kalau untuk tingkat petani swadaya yang melalui tengkulak tentu di bawah harga tersebut karena banyak poton­gan," jelas Andri.

Ia menambahkan, kalaupun pungutan bea keluar dikem­balikan pada petani, realisas­inya tidak maksimal. Selama ini menurut Andri tidak ada upaya dari pemerintah untuk menin­gkatkan produktivitas sawit di tingkat petani swadaya.

"Misal, terkait akses, bibit, pupuk, infrastruktur, pendidi­kan, dan pelatihan jarang di­lakukan oleh Pemerintah di tingkat bawah," tuturnya. Jika harga CPO turun, tidak menutup kemungkinan jika harga TBS akan jatuh.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut­kan, pemerintah belum membuat proyeksi penerimaan negara dari tarif bea keluar CPO yang naik menjadi 18 dolar AS per metrik ton pada Februari ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia memastikan, pe­merintah ingin melihat lebih jauh pergerakan harga CPO dun­ia sebelum membidik proyeksi penerimaan dan melakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

"Kita mencoba mencari ber­bagai penerimaan negara tetapi saya lihat bahwa optimisme dari sisi tren tetap perlu untuk dijaga," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani bilang, pemerintah perlu melihat proyeksi produksi untuk mempertimbangkan ket­ersediaan ekspor sawit yang selanjutnya akan mempengaruhi harga minyak sawit dunia. "Ter­gantung dari berapa persentase kenaikan, berapa harga sawit yang kemudian dinaikkan dengan berapa jumlah bea keluar ini," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga perlu melihat keberlangsungan dari industri sawit ke depan bila menerapkan besaran bea keluar baru pada komoditas minyak sawit yang diekspor.

Sebelumnya, Direktur Jen­deral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ke­mendag) Dody Edward men­jelaskan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Per­dagangan Nomor 02/M-DAG/ PER/1/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"BK CPO untuk bulan Febru­ari 2017 tercantum pada Kolom 3 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/ PMK.010/2016 sebesar 18 dolar AS per MT. Naik dari BK CPO untuk periode bulan Januari 2017 yang sebesar 3 dolar AS per MT," tukasnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA