Sejumlah kalangan menyamÂbut positif rencana pemerintah mengeluarkan aturan pajak baru terkait kepemilikan dan praktik jual beli tanah.
"Regulasi itu diperlukan seÂbagai instrumen pemerataan dan penciptaan keadilan sosial," kata Direktur Eksekutif
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo keÂpada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Agar kebijakan bisa berjalan efektif, Yustinus meminta, pemerintah harus memastikan regulasi yang tengah dibikin mengatur dengan tepat objek yang akan dikenai pajak. Selain itu, teknis administrasinya harus mudah dilaksanakan.
Dia setuju dengan basis pajak yang mau disasar pemerintah seperti lahan tidak produktif dan penguasaaan lahan. Menurutnya, sudah seharusnya pemilik lahan berlebih dikenai pajak.
Dia mengusulkan agar reguÂlasi juga mengatur praktik jual beli berbau spekulasi.
"Saya usul agar tanah atau bangunan yang dijual kurang dari 5 tahun dianggap praktik spekulasi. Sehingga praktik itu layak dikenai pajak lebih tinggi," katanya.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan juga menyamÂbut baik kebijakan pemerintah. Menurutnya, pengenaan pajak progresif bisa mengerem ceÂpatnya laju kenaikan harga taÂnah. "Sekarang ini, harga tanah naiknya berlebihan nanti bisa menimbulkan bubble dan colaps. Ini (kebijakan) bisa mencegah itu. Bukan berarti harga tanah nggak naik. Tentu akan naik, namun kenaikannya lebih waÂjar," katanya.
Anton mengimbau pemerintah melakukan perbaikan sistem data perpajakan untuk memasÂtikan kebijakan bisa terealisasi dengan baik. Misalnya, data akta jual-beli tanah ke depan terhubung dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, Direktorat Jenderal Pajak bisa mengawasi bersaran harga jual-beli tanah.
Sekadar informasi, pemerinÂtah sendiri tengah menyiapkan tiga skema pajak yang rencananya akan diberlakukan secara bertahap. Payung hukum untuk penerapan skema pertama diseÂbut-sebut bakal terbit satu atau dua bulan ke depan.
Skema pertama, pemerintah bakal memberlakukan tarif paÂjak bertingkat untuk kepemiÂlikan tanah kedua, ketiga, dan seterusnya. Pajak final progresif ini merupakan pengembangan dari pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah/ bangunan yang dikenakan atas nilai transaksi. Skema kedua, pajak atas keuntungan penjualan tanah (
capital gain tax), dipungut dari selisih antara harga jual dan harga perolehan atau harga beli. Sebagai gambaran, bila tanah dibeli dengan harga Rp 100 juta kemudian dijual seharga Rp 500 juta, maka ada selisih sebesar Rp 400 juta. Nilai selisih inilah yang akan dipajaki oleh pemerintah.
Dan, skema ketiga, pengenaan pajak atas lahan tidak produktif (
unutilized asset tax). Pemerintah bakal mengenakan pajak pada perusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas, tanpa memiliki perencanaan yang jelas. Tanah-tanah terseÂbut bakal dikenakan pajak bank tanah (
land bank).
Pemerintah berencana akan menerbitkan skema pajak proÂgresif terlebih dahulu, sedangkan skema lainnya akan menyusul.
Harus Lindungi Orang Miskin Wakil Ketua Asosiasi PenguÂsaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menilai positif regulasi pengenaan pajak proÂgresif tanah. Karena, kebijakan itu bisa membuat spekulan berÂpikir ulang memiliki tanah diÂluar batas. Namun demikian, dia mengingatkan agar pemerintah-hati-hati.
"Negara sudah betul melindungi masyarakat dari praktik spekulan. Tetapi juga harus hati-hati karena kebijakan juga bisa merugikan rakyat kecil," kata Tutum seperti dikutip dari media online, pada akhir pekan.
Menurutnya, pemerintah harus memilah-milah dan batasan objek mana yang akan dikenai kebijakan. Jika tidak, kebijakan akan merugikan rakyat miskin. Dia mencontohkan, orang yang memiliki lahan kedua dari wariÂsan orang tuanya. Padahal, orang itu belum tentu kayak arena yang tajir orang tuanya. Kebijakan akan mendorong orang tersebut menjual lahan miliknya karena nggak sanggup bayar pajak.
"Ini sama saja memaksa orang miskin jual tanah. Makanya dibutuhkan kehati-hatian," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: