HET Gula Untungkan Konsumen Dan Pedagang Ritel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Februari 2017, 02:19 WIB
rmol news logo Penetapan Harga Eceran tertinggi (HET) untuk komoditas gula berdampak positif terhadap perdagangan gula di level ritel. Pasalnya, baik konsumen maupun pedagang ritel akan diuntungkan dengan harga yang stabil.

Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, yakin, penetapan HET gula sebesar Rp 12.500 per kilogram adalah untuk mengantisipasi harga gula tidak melebihi dari yang wajar. Dari sisi konsumen, penetapan HET gula sangat baik untuk melindungi masyarakat.

 "Kalau dari sisi konsumen, penetapan HET ini sangat menguntungkan karena ada kepastian harga tertinggi. Tidak seperti harga cabai yang sewaktu-waktu bisa sangat tinggi harganya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2).

Hanya saja, penetapan HET gula itu membuat pemerintah harus mengedepankan mekanisme pengawasan.

"Caranya, dengan wajib melakukan operasi pasar apabila muncul harga melebihi HET yang telah ditetapkan," jelas Sularsi.

Dia juga berharap penetapan HET gula bisa menguntungkan petani lokal dengan cara mengawasi peredaran produk lokal dan memperbaiki tata niaga impor.

"Jangan sampai justru petani yang terancam dengan penetapan HET. Petani juga harus diuntungkan," ujar Sularsi.

Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI), Abdullah Mansuri, menyambut positif penerapan HET gula. Dia berpendapat, penerapan HET akan membuat para pemain gula berhati-hati karena arga gula yang ada di pasaran tak lagi bisa dipermainkan seenaknya.

"Gula ini kan pemainnya banyak banget, dan tahapannya cukup ribet menurut saya. HET ini lebih bagus. Ini demi kebaikan bersama agar harga gula juga bisa dikendalikan," jelas Abdullah.

Dia mengingatkan, kondisi yang terjadi di lapangan masih belum sesuai harapan. Kendati saat ini HET gula ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram, di lapangan masih ditemukan gula dijual sampai Rp 14.500 per kilogram. Karena itu, Abdullah meminta pemerintah terus mengawasi dan campur tangan dalam proses produksi dan distribusi gula.

"Tidak fair kalau pedagang ditekan dengan HET tetapi pemerintah tidak bisa menjamin bahwa harga gula yang sampai di pedagang Rp 11.000 atau Rp 11.500 sehingga pedang bisa menjual Rp 12.500 perkilogram. Ini harus dijamin oleh pemerintah," tuturnya.

Seperti diketahui, selain kesepakatan antara produsen dan distributor untuk menjaga harga gula pada level Rp 12.500 per kilogram, Kementerian Perdagangan juga melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan peran BUMN dan BUMD serta sektor swasta dalam pendistribusian gula.

Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulu harus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, Kemendag mengizinkan beberapa pabrik untuk mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA