Pengusaha Hutan Pede Ekspor Kayu Moncer

Pasar Luar Negeri Buru Produk Bersertifikat

Kamis, 02 Februari 2017, 10:03 WIB
Pengusaha Hutan Pede Ekspor Kayu Moncer
Foto/Net
rmol news logo Tahun ini industri berbahan dasar kayu dalam negeri diprediksi membaik karena ekspor makin moncer. Hal itu dinilai Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), merupakan dampak dari diberlakukannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Forest Stewardship Council (FSC).

Direktur Eksekutif Aso­siasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwardi mengung­kapkan, sertifikasi kayu bagi dunia usaha tidak bisa dianggap remeh. Terutama bagi mereka yang memasarkan produknya ke luar negeri. Pasalnya, saat ini hampir semua konsumen man­canegara hanya berminat pada produk kayu yang bersertifikat.

"Proyeksi tahun ini kalau melihat tren tentu akan naik. Apalagi dengan pemberlakuan sertifikasi karena kami lihat sejak konsumen mancanegara hanya memilih produk kayu yang bersertifikat," kata Pur­wadi dalam diskusi yang digelar Yayasan Dr. Sjahrir di Jakarta kemarin.

Ekspor tahun ini akan digenjot di wilayah seperti di Amerika dan Eropa. Di dua wilayah tersebut, seluruh masyarakatnya sudah terbiasa memilih produk hasil hutan bersertifikat. "Kami akan berusaha memperluas pasar dan meningkatkan produk kami di sana," ucapnya.

Purwadi dia menjelaskan, ke­sadaran masyarakat luar memi­lih barang bersertifikat karena upaya pemerintah di sana yang berhasil memberikan sosialisasi sekaligus edukasi.

Hal ini yang sebetulnya perlu ditiru oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkun­gan Hidup dan Kehutanan.

"Kayu bersertifikat sangat laris di luar negeri. Penduduknya bangga menggunakan produk hasil hutan yang memiliki sim­bol standarisasi contohnya sep­erti di Eropa dan Amerika," ungkapnya.

Sampai penghujung Januari 2017, ekspor kayu bersertifikasi asal Indonesia telah tembus lebih dari 700 juta dolar AS. Tahun ini negara tetangga seperti Australia juga sedang melakukan proses kerja sama dengan Indonesia.

Dia mengakui, pihaknya se­bagai pelaku usaha tidak merasa keberatan dengan adanya serti­fikasi untuk kayu. Selama tidak merugikan dunia industri, maka hal itu akan menuai dukungan. Lebih dari itu dunia industri mengharapkan supaya barang hasil produksinya yang telah bersertifikat bisa lebih laris di pasar dalam negeri dengan du­kungan pemerintah.

"Kompetisi antara SVLK dan FSC itu bagus karena akan men­gutamakan mutu perusahaan tapi yang paling penting bagi kami dan harus didorong tentu bagaimana penerimaan produk yang luas bagi konsumen," akunya.

Purwadi memandang kon­sumen dalam negeri perlu mendapat edukasi seperti di luar negeri. Apalagi SVLK juga baru tahun kemarin berlaku di tanah air. Dalam urusan ini pe­merintah dinilai lebih kompeten untuk melakukannya seperti di negara lain.

"Ekspor tentu harus kita kejar tapi terpenting juga mendidik konsumen lokal. Karena kon­sumen lokal potensinya sangat luar biasa. Daya belinya sangat besar," ungkapnya.

"Kita juga ingin membudaya­kan masyarakat supaya bangga dengan menggunakan kayu ber­sertifikat makanya sangat perlu mendidik pasar dalam negeri atau domestik," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pengelolaan Produk Hutan Le­stari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ida Ba­gus Putera melihat selama ini pihaknya telah membantu dunia industri.

"Kita sudah mengajak pemer­intah di Eropa untuk bekerja sama, ini dilakukan supaya bisa menjaga bisnis ini bisa lancar khususnya dengan pember­lakuan SVLK," akunya.

Sampai saat ini dia melihat, masih banyak perusahaan yang belum melakukan sertifikasi barang produksinya. Meski ke­bijakan SVLK baru berlaku di pertengahan tahun lalu dia me­nyayangkan masih ada pelaku usaha belum memberikan serti­fikasi untuk produknya.

"Kita ingin mendorong pe­rusahaan-perusahaan Indonesia untuk bisa melengkapi semua sertifikasi dengan tingkat pen­erimaan serta komitmen yang tinggi," katanya.

Kebijakan sertifikasi menu­rutnya adalah salah satu usaha pemerintah dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim sekaligus mendorong dunia industri.

"Untuk sekarang hambatan kita salah satu kurang ada pen­egakkan hukum, malah vonis hukuman juga jarang yang mem­buat jera," terangnya.

"Yang perlu kita buat bersama sekarang bagaimana supaya kebijakan penggunaan kayu dalam negeri bisa menggunakan semua standar seperti sertifikasi SVLK," tukasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA