Karena itu, beragam langkah dan strategi digunakan untuk mencatatkan pencapaian yang maksimal dalam target lifting di tahun 2017 ini.
"Pemerintah mencanangkan 2017 sebagai tahun efisiensi dalam segala bidang. Salah satunya dalam sektor hulu migas. Efisiensi tersebut melatarbelakangi pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split," jelas Ketua Umum DPP Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) A. Iwan Dwi Laksono dalam keterangannya, Senin (30/1).
Dia menjelaskan, gross split merupakan pengganti skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang puluhan tahun digunakan pemerintah dalam skema kontrak bagi hasil migas. Berbeda dengan PSC, dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, gross split menggunakan prinsip pembagian gross produksi tanpa menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery.
"Mekanisme pengembalian biaya operasi produksi migas selama ini telah membebani negara, apalagi cost recovery trend-nya relatif meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2016, pemerintah menganggarkan dalam APBN Perubahan sebesar USD 8 miliar," beber Dwi.
Dengan begitu, realisasi cost recovery yang harus dibayar negara mengalami pembengkakan dari biaya yang sudah dianggarkan menjadi USD 13,1 miliar. Biaya cost recovery yang harus ditanggung nyatanya lebih tinggi dari penerimaan negara dalam sektor migas yakni hanya USD 9,9 miliar pada 2016.
"Belum lagi upaya penyelewengan dan mark up terhadap cost recovery yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa terdapat tujuh KKKS yang melakukan praktik mark up. Bahkan, praktik tersebut dilakukan secara sengaja dan berulang. Hal itu mengakibatkan kerugian negara dan mengancam penerimaan negara," demikian Dwi.
[wah]
BERITA TERKAIT: