Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1) menyampaikan, PFTI tak mau membayar tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) beserta dendanya sebesar Rp 3,5 triliun lebih dan justru mengajukan peninjauan kembali (PK).
Padahal, kata Lukas, selama setahun perkara PAP ini bergulir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Freeport memenuhi kewajiban mereka untuk membayar sejumlah pajak kepada pemerintah daerah.
"Temuan BPK, ada kekurangaan penerimaan kepada Pemda dari Freeport. Saya berkirim surat ke Freeport, kemudian ditolak oleh mereka. Mereka merasa keberatan dan menggugat ke pengadilan pajak," beber Lukas di Hotel Pullman, Jakarta.
Lukas melanjutkan, selama ini Freeport bersikeras membayar pajak air sebesar Rp 10/m/detik. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Papua nomor 4 tahun 2011, yang merupakan turunan dari UU Perpajakan, sudah ditetapkan tarif berbeda yakni sebesar Rp 120/m/detik.
Ia berharap, Freeport mau mematuhi Perda yang telah ada dan juga keputusan pengadilan, dengan membayar pajak plus sejumlah denda.
"Nanti
kan uangnya buat pembangunan, buat bangun stadion utama untuk PON 2020 dan juga kita distribusikan ke kabupaten/kota," demikian Lukas.
[wid]
BERITA TERKAIT: