PP Minerba Baru Bikin Indonesia Lebih Berdaulat Dan Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 16 Januari 2017, 06:47 WIB
rmol news logo . Peraturan Pemerintah (PP) 1/2017 yang merevisi PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba menjadi bukti jati diri Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara yang secara bersungguh-sungguh menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. PP baru itu akan membuat Indonesia lebih berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Demikian disampaikan Ketua Umum Seknas Jokowi, M Yamin. Selain itu, katanya, kebijakan itu akan memperbaiki iklim investasi, menciptakan lapangan kerja lebih luas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Dan yang terpenting Indonesia sedang berusaha menuju kemandirian ekonomi sebagaimana Trisakti dan Nawacita," kata Yamin sebagaimana dilansir JPNN (Senin, 15/1).

Yamin menambahkan, kecerdasan dan ketegasan Jokowi diterjemahkan secara baik oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

"Ini adalah kebijakan yang sangat ditunggu pengusaha tambang yang sudah lama tidak bisa mengembangkan usaha ekspor minerba," ujar Yamin.

Dijelaskan Yamin, PP baru itu menegaskan ketentuan dalam UU 4/2009 tentang Minerba yang mewajibkan investor asing pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap.

Selain itu, PP baru tersebut juga mengatur harga patokan penjualan minerba, sekaligus mewajibkan pemegang kontrak karya untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA