Alihkan Subsidi Solar Dengan Hapus Pph Bagi Pengusaha Angkutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Desember 2016, 12:10 WIB
Alihkan Subsidi Solar Dengan Hapus Pph Bagi Pengusaha Angkutan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Faktanya, subsidi solar Rp 7 triliun per tahun cenderung dinikmati pengusaha angkutan barang. Mereka adalah pengusaha yang bergerak disektor jasa angkutan logistik.

"Tetapi di sisi lain pengusaha pelayaran nyaris sudah lama tidak mendapat BBM subsidi dari pemerintah dan kenyataan hal ini tidak
berdampak signifikan terhadap inflasi," kata pengamat kebijakan publik, Sofyano Zakaria dalam rilis, Jumat (16/12).

Pengusaha jasa angkutan barang yang menggunakan BBM solar bagi kendaraannya, menurut Sofyano, pada dasarnya menjual jasa angkutan kepada penyewa dengan pola bito bisnis.

"Ini tentu berorientasi kepada keuntungan," tegasnya.

Ia melihat penentuan tarif angkutan barang pada kenyataan nyaris tidak berdasar ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana yang berlaku terhadap tarif angkutan penumpang.

"Jadi jasa angkutan barang atau logistik services, murni bisnis, dan ini bagi masyarakat bisa dinilai sebagai ketidakadilan ketika pemerintah tetap memberi subsidi dengan alasan karena menghindari inflasi ketika subsidi dicabut atau dikurangi," lanjut Sofyano.

Justru menurut dia, inflasi yang terjadi ketika pemerintah membuat kebijakan menghapus subsidi pada BBM solar, harus dijadikan tantangan guna dicarikan solusi. Bukan malah jadi pertimbangan untuk tetap menyubsidi solar.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA