Pertama, efisiensi biaya untuk semua penyelenggara jasa telekomunikasi. Kedua, adanya perluasan jangkauan dan akses internet ke masyarakat. Ketiga, peningkatan kualitas data dan suara. Keempat, harga produk menjadi lebih bersaing. Kelima, peluang bisnis digital terbuka dan produktivitas ekonomi digital meningkat.
"Meski menjadi perdebatan, revisi PP No. 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengakomodasi sistem network sharing atau berbagi jaringan akan mendorong pemerataan penetrasi akses telekomunikasi dan internet," kata Head of Research Katadata Research, Adek Media Roza, Rabu (30/11).
Belajar dari pengalaman sejumlah negara, menurut Adek, kebijakan network sharing banyak mendatangkan manfaat bagi konsumen. Seperti ditunjukkan di Inggris, Prancis, Swedia, Tunisia, India dan Australia.
Di beberapa negara tersebut, kebijakan network sharing berdampak pada perluasan jangkauan jaringan 3G, penurunan tarif internet, perbaikan layanan dan kualitas data, serta konsumsi data semakin meningkat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bertekad mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah mewakili azas keadilan. Revisi aturan itu diterapkan dengan memperhitungkan investasi yang telah dilakukan operator.
"Artinya bagi operator yang sudah membangun infrastruktur, sama sekali tidak dirugikan. Ini untuk membangun sistem industri telekomunikasi nasional supaya Indonesia tidak ketinggalan," kata Rudiantara kepada wartawan, kemarin.
[wid]
BERITA TERKAIT: