Potensi penyelewengan dana tersebut karena digunakanya dana BPDP untuk menyubsidi pengunaan solar yang digunakan untuk pembangkit PLN secara langsung. Padahal ini tidak diperbolehkan dalam pengunaan dana hasil pungutan perkebuanan.
"Karena dana hasil pungutan tersebut awalnya digunakan untuk mensubsidi produksi biodiesel bagi perusahaan yang memproduksi biodiesel," kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu ,Arief Poyuono.
Arief menerangkan, dana hasil pungutan ekspor sawit hanya boleh digunakan di hulu saat biodiesel diproduksi, bukan untuk subsidi di hilir atau pengunaan bahan bakar biodiesel. Tindakan penyaluran dana hasil perkebunan ini, lanjut dia, sudah barang tentu rentan penyelewengan.
"Sebab akan sulit diaudit antara penggunaan BBM yang disubsidi oleh dana BPDP dengan hasil besaran listrik yang dihasilkan oleh setiap pembangkit listrik PLN," imbuhnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: