Revisi UU Migas Jangan Disusupi Kepentingan Asing

Rabu, 23 November 2016, 09:28 WIB
Revisi UU Migas Jangan Disusupi Kepentingan Asing
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah diminta tidak menggadaikan kekayaan sum­ber daya alam termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak asing. Setiap pemba­hasan Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) harus menjamin kepentingan na­sional yang lebih luas di atas kepentingan investor asing.

Revisi UU Migas yang ten­gah dibahas di DPR harus memperkuat posisi Pertamina sebagai National Oil Company (NOC). Sebab, sebagai BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara, Pertamina juga merupakan representasi negara dalam penguasaan dan pengusahaan lahan Migas.

Hal ini ditegaskan anggota Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi dalam diskusi bertajuk Krisis Energi, Mafia Migas dan Revisi UU Migas di Jakarta. "Revisi UU Migas ju­ga harus memberikan privilege kepada Pertamina," jelasnya.

Privilege itu, lanjut Fahmy, meliputi pemberian hak utama dalam penawaran lahan Migas yang baru (new block offered), hak utama untuk mengakuisisi partisipasi interest (existing contract), dan hak utama untuk mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expir­ing contract).

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan, prinsip yang akan dipegang pemerin­tah dalam merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah, Indonesia tidak anti terhadap pemodal asing. Sebab, ke­beradaan pemodal asing dalam sebuah negara lumrah terjadi di manapun.

Dia mengatakan, inti peny­usunan aturan tata kelola mi­gas yang baru tersebut adalah kontribusi sektor migas dalam pembangunan nasional. Selain itu, semangat menciptakan perusahaan migas nasional yang memiliki daya saing, serta memberikan harapan terhadap generasi mendatang akan cadangan migas nasional yang aman.

Terkait penguatan Pertamina pula, Fahmy juga mendesak agar RUU Migas segera men­gubah kelembagaan SKK Migas, yakni agar lebih sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945 dan Keputusan MK.

Demi mendukung pengua­tan tersebut, opsi yang tepat menurutnya adalah dengan skema dua kaki. Yakni menyer­ahkan fungsi dan kewenangan SKK Migas kepada Pertamina. "Kalau tujuannya memperkuat posisi Pertamina, BUMN yang 100% sahamnya dikuasai nega­ra, sebagai representasi negara dalam pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesarnya kemakmuran rakyat, opsi dua kaki yang lebih tepat," jelas­nya.

Menurut Fahmy, opsi dua ka­ki memiliki beberapa kelebihan, antara lain, Pertamina menjadi tulang punggung (backbone) negara dalam mengemban fungsi pengelolaan sumber daya alam migas.'

Kedua, Pertamina pengem­ban utama privilege yang diberikan Pemerintah di sisi upstream. Ketiga, Pertamina memiliki kapitalisasi aset be­sar yang memberikan lever­age di pasar internasional. Keempat, Pertamina memiliki keleluasaan dalam manajemen portofolio upstream dan ke­lima, Pertamina bisa bertindak sebagai regulator, kontrol dan operator. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA