Surati Jokowi, Ombudsman Minta Revisi PP Telekomunikasi Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Oktober 2016, 13:35 WIB
rmol news logo Ombudsman RI telah melayangkan permintaan tertulis ke Presiden Jokowi agar pengesahan rancangan revisi Peraturan Pemerintah nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, ditunda.

Permintaan ini setelah mencermati dan menerima aduan dari masyarakat, Ombudsman RI menilai rencana revisi dua PP tersebut diduga melanggar ketentuan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, terutama, pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.

"Pada siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 16 Oktober 2016 disampaikan bahwa telah ada koordinasi dengan kementerian terkait. Namun demikian, tidak dijelaskan adanya upaya melibatkan masyarakat, khususnya operator telekomunikasi," papar anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih melalui siaran pers, Kamis (20/10).

Rencana revisi dua PP tersebut yang memperbolehkan terjadinya praktik berbagai jaringan dan frekuensi juga dinilai Ombudsman RI akan bertentangan dengan UU 39/1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu Ombudsman juga mensinyalir ada upaya untuk memberikan pembenaran bahw pelaksanaan PP hasil revisi akan menghemat devisa negara hingga 200 miliar dolar AS atau lebih kurang Rp 2,644 triliun.

"Perhitungan ini cukup janggal, mengingat nilai tambah (PDB) sektor telekomunikasi Indonesia pada tahun 2015 hanya mencapai Rp 406, 9 triliun," jelas Alamsyah.

Ombudsman menilai pernyataan tersebut tak disertai informasi cara perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi menciptakan penyesatan informasi kepada publik.

Dengan kata lain, kesimpulan sementara Ombudsman RI, revisi dua PP dimaksud berisiko cacat prosedur, cacat substansi, dan tidak didukung dengan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA