AP I Tunjuk 10 BUMN Sesuai Peraturan Menteri

Transparansi Proyek Bandara Ahmad Yani Dipertanyakan

Rabu, 12 Oktober 2016, 09:49 WIB
AP I Tunjuk 10 BUMN Sesuai Peraturan Menteri
Foto/Net
rmol news logo PT Angkasa Pura (AP) I Persero telah melakukan investigasi atas informasi dari peserta tender yang tidak transparan dan me­nyalahi aturan hukum dalam proyek pengembangan gedung terminal dan sarana penunjang (paket III) Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

Head of Corporate Com­munication
Departement AP I Ida Bagus Ketut Juladnyana mengatakan, direksi AP I sudah mendapatkan informasi terkait permasalahan di wilayah kerja dan operasional perusahaan tersebut.

Menurutnya, AP I memang melakukan lelang terbatas. Ada 10 BUMN yang diundang un­tuk mengikuti lelang tersebut. BUMN dipilih karena sudah ada Peraturan Menteri (Per­men) yang menginstruksikan sinergi antara BUMN karya.

"Pada lelang sebelumnya kami melakukan lelang terbuka. Un­tuk kali ini terbatas. Perusahaan yang mengeluh itu tidak ikut karena tidak diundang. Kami membantah tuduhan ada per­mainan dalam lelang. Karena do­kumen lengkap dan resmi. Kami tidak berani melakukan peker­jaan melawan hukum," kata Bagus kepada Rakyat Merdeka.

AP I memang tengah melaku­kan pengembangan Bandara Achmad Yani Semarang dan Syamsudin Noor Banjarmasin. Kedua bandara tersebut menjadi prioritas ekspansi usaha inti per­seroan pada tahun 2016.

Dirut PT Angkasa Pura I Sulistyo Wimbo S Hardjito mengatakan, pengembangan Bandara Achmad Yani sudah dilakukan sejak tahun 2015. Sedangkan Bandara Syamsudin Noor dimulai tahun 2016.

"Kedua bandara itu menjadi prioritas Angkasa Pura I di ta­hun 2016. Kedua bandara itu sudah sangat mendesak untuk dikembangkan. Terutama men­genai kapasitas terminal dan apron. Okupansi pada kedua bandara tersebut juga sudah ter­lampau sibuk," jelas Wimbo.

Saat ini, Bandara Achmad Yani telah menampung 3 juta penump­ang, atau tiga kali lipat dari ka­pasitasnya 800.000 penumpang. Begitu pula Bandara Syamsudin Noor yang menampung 3,7 juta penumpang, dari kapasitasnya 1,3 juta penumpang.

Namun pengerjaan proyek tender di Bandara Ahmad Yani, Semarang, mendapat protes dari kalangan pengusaha. AP I dituding tidak menerapkan transparansi dan menyalahi aturan hukum dalam proyek yang memakan anggaran hampir Rp 1 trilun itu. Bahkan, AP I disebut berpihak pada salah satu peserta tender.

Catur Riyadi yang mewakili peserta tender dari PT Darma Perdana Muda mengatakan, AP I seharusnya membuka semua ketentuan dan informasi menge­nai pengadaan barang atau jasa kepada semua peserta.

Namun, kenyataanya proses tender ini dilakukan secara ter­batas. "Selama ini belum pernah terjadi lelang terbatas, umumnya dilakukan lelang terbuka. Se­dangkan lelang nilai di atas Rp 1 triliun tidak pernah ditemui lelang terbatas," ujar Catur saat jumpa pers di Jakarta.

Catur mengatakan, pihaknya meminta pemerintah melaku­kan pengendalian, pengawasan ataupun pemeriksaan dalam pelaksanaan lelang AP I. Teru­tama mengenai dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Undang-undang Antimonopoli Nomor 5/1999 tentang larangan praktik mo­nopoli dan persaingan tata usaha tidak sehat.

"Semua aturan itu seharusnya diikuti dan hasilnya dapat diper­tanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masya­karakat," tutupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA