Head of Corporate ComÂmunication Departement AP I Ida Bagus Ketut Juladnyana mengatakan, direksi AP I sudah mendapatkan informasi terkait permasalahan di wilayah kerja dan operasional perusahaan tersebut.
Menurutnya, AP I memang melakukan lelang terbatas. Ada 10 BUMN yang diundang unÂtuk mengikuti lelang tersebut. BUMN dipilih karena sudah ada Peraturan Menteri (PerÂmen) yang menginstruksikan sinergi antara BUMN karya.
"Pada lelang sebelumnya kami melakukan lelang terbuka. UnÂtuk kali ini terbatas. Perusahaan yang mengeluh itu tidak ikut karena tidak diundang. Kami membantah tuduhan ada perÂmainan dalam lelang. Karena doÂkumen lengkap dan resmi. Kami tidak berani melakukan pekerÂjaan melawan hukum," kata Bagus kepada
Rakyat Merdeka.
AP I memang tengah melakuÂkan pengembangan Bandara Achmad Yani Semarang dan Syamsudin Noor Banjarmasin. Kedua bandara tersebut menjadi prioritas ekspansi usaha inti perÂseroan pada tahun 2016.
Dirut PT Angkasa Pura I Sulistyo Wimbo S Hardjito mengatakan, pengembangan Bandara Achmad Yani sudah dilakukan sejak tahun 2015. Sedangkan Bandara Syamsudin Noor dimulai tahun 2016.
"Kedua bandara itu menjadi prioritas Angkasa Pura I di taÂhun 2016. Kedua bandara itu sudah sangat mendesak untuk dikembangkan. Terutama menÂgenai kapasitas terminal dan apron. Okupansi pada kedua bandara tersebut juga sudah terÂlampau sibuk," jelas Wimbo.
Saat ini, Bandara Achmad Yani telah menampung 3 juta penumpÂang, atau tiga kali lipat dari kaÂpasitasnya 800.000 penumpang. Begitu pula Bandara Syamsudin Noor yang menampung 3,7 juta penumpang, dari kapasitasnya 1,3 juta penumpang.
Namun pengerjaan proyek tender di Bandara Ahmad Yani, Semarang, mendapat protes dari kalangan pengusaha. AP I dituding tidak menerapkan transparansi dan menyalahi aturan hukum dalam proyek yang memakan anggaran hampir Rp 1 trilun itu. Bahkan, AP I disebut berpihak pada salah satu peserta tender.
Catur Riyadi yang mewakili peserta tender dari PT Darma Perdana Muda mengatakan, AP I seharusnya membuka semua ketentuan dan informasi mengeÂnai pengadaan barang atau jasa kepada semua peserta.
Namun, kenyataanya proses tender ini dilakukan secara terÂbatas. "Selama ini belum pernah terjadi lelang terbatas, umumnya dilakukan lelang terbuka. SeÂdangkan lelang nilai di atas Rp 1 triliun tidak pernah ditemui lelang terbatas," ujar Catur saat jumpa pers di Jakarta.
Catur mengatakan, pihaknya meminta pemerintah melakuÂkan pengendalian, pengawasan ataupun pemeriksaan dalam pelaksanaan lelang AP I. TeruÂtama mengenai dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Undang-undang Antimonopoli Nomor 5/1999 tentang larangan praktik moÂnopoli dan persaingan tata usaha tidak sehat.
"Semua aturan itu seharusnya diikuti dan hasilnya dapat diperÂtanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyaÂkarakat," tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: