Penetapan Upah 2017 Alot Lagi

Rabu, 12 Oktober 2016, 08:44 WIB
Penetapan Upah 2017 Alot Lagi
Foto/Net
rmol news logo Pengusaha dan Buruh kemarin mulai melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017. Penetapan sudah bisa dipastikan bakal alot dan me­makan waktu panjang karena kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda dalam merumuskannya.

Anggota Dewan Pengupa­han DKI Jakarta Sarman Simanjorang menolak usulan kenaikan UMP yang disam­paikan buruh.

"Usulan penetapan UMP oleh buruh tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupa­han," kata Sarman kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, bu­ruh KI Jakarta menuntut kenaikan upah dari Rp 3,1 juta pada 2016 menjadi Rp 3.831.690 untuk pada 2017. Penetapan UMP di Jakarta sangat penting karena men­jadi barometer daerah lain­nya.

Sarman bilang, penetapan upah seharusnya tidak perlu harus diributkan lagi. Karena, Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 sudah mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Mengacu pada PP tesebut, pengusaha mendapatkan kepastian be­saran kenaikan UMP setiap tahunnya yang dihitung ber­dasarkan pertumbuhan ekono­mi dan inflasi. Sedangkan bu­ruh dapat kepastian kenaikan UMP setiap tahunnya.

"Kalau pertumbuhan ekonomi kita semakin baik, maka kenaikan UMP juga makin baik," tegasnya.

Sarman meminta, buruh berpikir bijaksana dalam mengusulkan kenaikan upah. Sebab, bagaimana pun kenai­kan upah juga harus melihat kondisi ekonomi dan kemam­puan perusahaan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menerang­kan, usulan kenaikan UMP sebesar Rp 3,8 juta tersebut merupakan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilakukan oleh serikat buruh.

Menurut Mirah, fomula penghitungan dengan KHL mengacu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Ta­hun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, PP 78 Tahun 2015 tidak layak dijadikan acuan karena meng­hilangkan unsur KHL.

"Kami akan meminta pada Gubernur DKI untuk me­nentukan upah minimum ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 se­bagai peraturan tertinggi," pintanya.

Jika pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha, Mirah mengancam akan melakukan mogok massal.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan tenggat waktu hingga 1 No­vember 2016 bagi para kepala daerah untuk menetapkan UMP 2017.

"Aturannya 1 November harus sudah ada keputusan dari provinsi, dari guber­nur. Dan hasilnya harus segera dilaporkan ke Ke­menterian Tenaga Kerja," ujar Hanif. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA