Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan terkait proses lelang di lingkungan PT AngkasaPura I (Persero), khususnya pada proses lelang terbatas Pembangunan Gedung Terminal dan Sarana Penunjang, yang dianggap menyalahi aturan. (Baca:
Diduga Langgar Aturan, Paket III Bandara Ahmad Yani Diprotes Pengusaha)
Dalam keterangan pers yang dikirimkan Corporate Secretary, Israwadi, PT Angkasa Pura I menegaskan tetap berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) pada setiap aktivitas bisnis korporasi yang dijalankan termasuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Pelelangan Paket III dilakukan sesesuai dengan aturan terkait yang berlaku yaitu Keputusan Direksi PT AngkasaPura I (Persero) No 140/PL.02/2016 yang didasari Peraturan Menteri BUMN Nomor 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Hal ini dilakukan PT AngkasaPura I (Persero) dalam rangka mendorong sinergi antar BUMN.
Pelelangan Terbatas kepada BUMN terkait proses pengadaanbarang dan jasa diikuti oleh BUMN dengan kategori lulus dalam vendor management system yang dimiliki PT Angkasa Pura I.
"PT Darma Perdana Muda dipastikan bukan merupakan perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa," kata dia.
Proses Aanwijzing dan Site Aanwijzing telah dilakukan pada 5-6 Oktober 2016 di Bandara Ahmad Yani Semarang yang diikuti oleh enam BUMN Karya dari 10 undangan yaitu Wijaya Karya, Waskita Karya, Brantas Abipraya, Hutama Karya, Pembangunan Perumahan (PP) dan Nindya Karya.
Adapun batas waktu pemasukkan dokumen yang ditetapkan PT Angkasa Pura I yaitu tanggal 10 November 2016.
[ald]
BERITA TERKAIT: