Ken merinci total WP dari Surat Pemberitahuan TahuÂnan di Indonesia sebanyak 20.165.718 WP, sementara yang baru ikut tax amnesty 444.392 WP atau 2,09 persen.
Seperti diketahui, pada peÂriode pertama tax amnesty (Juli-September), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil meraup dana tebusan menÂcapai Rp 94.512,94 miliar. Nilai tersebut diluar perkiraan banyak orang. Tingginya caÂpaian itu antara lain banyak didapatkan dari dana tebusan sejumlah pengusaha kakap. Baru-baru ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani memÂberikan isyarat ke pemerintah untuk tidak berharap banyak bisa mendapatkan big fish lagi. Karena, menurutnya, sudah hampir semua pengusaha besar ikut tax amnesty pada periode pertama.
Ken mengungkapkan rasa bangganya dengan kinerja jajarannya pada periode perÂtama. "Mereka solid, hari Sabtu-Minggu tetap kerja, nyawa pun dikorbankan, karÂena kan ada anak (buah) saya korban nyawa saat antar suÂrat," ungkapnya.
Direktur
Institute for DeÂvelopment of Economic and Finance (Indef) Enny Sri HarÂtati mengingatkan janji DJP untuk memperkuat basis pajak dengan terselenggaranya keÂbijakan tax amnesty. "Sasaran penting dari kebijakan ini kan bukan hanya dana tebusan, tetapi memperkuas basis pajak untuk kepentingan tahun menÂdatang," kata Enny.
Menurut Enny, data basis WP sangat penting bagi penerimaan negara dari sektor pajak. Jika program pengampunan pajak tidak bisa menambah WP, diÂrinya menilai program tax amÂnesty akan sia-sia. "2017 belum tentu bisa tambah pemasukan negara makanya penguatan data basis pajak sangat penting," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: