Apple Bangun Industri Piranti Lunak Rp 619 Miliar

Penuhi Aturan Kandungan Lokal

Rabu, 05 Oktober 2016, 09:44 WIB
Apple Bangun Industri Piranti Lunak Rp 619 Miliar
Apple Inc/Net
rmol news logo Produsen elektronik asal Amerika Serikat, Apple Inc akan menanamkan investasi sebesar 48 juta dolar ASatau sekitar Rp 619 miliar untuk membangun pusat pengembangan piranti lunak (software) di Indonesia. Langkah ini untuk memenuhi kewajiban penggunakan konten lokal yang diperintahkan oleh pemerintah.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elek­tronika Kementerian Perindus­trian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawiryawan mengatakan, Apple telah mengajukan pro­posal rencana investasi itu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Mereka memilih proposal untuk software. Sudah ada surat­nya dari BKPM dan sedang kita proses,” kata Putu di Jakarta, kemarin.

Investasi yang dikeluarkan oleh Apple, menurut Putu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perin­dustiran (Permenperin) No. 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Hand­held), dan Komputer Tablet.

"Di Permenperin No. 65 ini ada skema investasi yang bisa diikuti Apple dan (vendor ponsel 4G) lainnya," lanjut Putu.

Apple, menurutnya, memilih membangun industri software ketimbang membangun pabrik komponen (hardware) untuk memenuhi konten lokal pada ponselnya.

Putu mengatakan lokasi yang dipilih Apple untuk mengembang­kan skema software kemungkinan masih di sekitar Jabodetabek. Namun, Putu mengatakan belum ada perincian lebih lanjut lagi mengenai rencana ini, karena masih dalam proses awal.

"Dalam proposalnya belum disebutkan detailnya. Tapi, kami harap bisa direalisasikan sece­patnya," kata Putu.

Dalam Peraturan Menteri Per­industrian No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kom­ponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Pasal 3 Permenperin 65 me­nyatakan, penentuan penghi­tungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk ponsel, komputer geng­gam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bo­bot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.

Sementara, Menteri Perin­dustrian (Menperin) Airlangga Hartato menyatakan, dengan adanya Permenperin 65 diharap­kan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perang­kat keras dan software.

"Dalam Permenperin itu, dita­mbahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri," kata Menperin.

Ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah pe­merintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA