Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan ElekÂtronika Kementerian PerindusÂtrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawiryawan mengatakan, Apple telah mengajukan proÂposal rencana investasi itu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Mereka memilih proposal untuk software. Sudah ada suratÂnya dari BKPM dan sedang kita proses,†kata Putu di Jakarta, kemarin.
Investasi yang dikeluarkan oleh Apple, menurut Putu, sesuai dengan Peraturan Menteri PerinÂdustiran (Permenperin) No. 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (HandÂheld), dan Komputer Tablet.
"Di Permenperin No. 65 ini ada skema investasi yang bisa diikuti Apple dan (vendor ponsel 4G) lainnya," lanjut Putu.
Apple, menurutnya, memilih membangun industri software ketimbang membangun pabrik komponen (hardware) untuk memenuhi konten lokal pada ponselnya.
Putu mengatakan lokasi yang dipilih Apple untuk mengembangÂkan skema software kemungkinan masih di sekitar Jabodetabek. Namun, Putu mengatakan belum ada perincian lebih lanjut lagi mengenai rencana ini, karena masih dalam proses awal.
"Dalam proposalnya belum disebutkan detailnya. Tapi, kami harap bisa direalisasikan seceÂpatnya," kata Putu.
Dalam Peraturan Menteri PerÂindustrian No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat KomÂponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (
handheld) dan Komputer Tablet.
Pasal 3 Permenperin 65 meÂnyatakan, penentuan penghiÂtungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk ponsel, komputer gengÂgam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan boÂbot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.
Sementara, Menteri PerinÂdustrian (Menperin) Airlangga Hartato menyatakan, dengan adanya Permenperin 65 diharapÂkan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangÂkat keras dan software.
"Dalam Permenperin itu, ditaÂmbahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri," kata Menperin.
Ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah peÂmerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. ***
BERITA TERKAIT: