"Kementerian ESDM seharusnya menindak perusahaan yang mengekspor hasil tambang dari perusahaan illegal. Apalagi, perusahaan publik. Itu tak boleh dibiarkan,†ujar peneliti IRESS, Marwan Batubara di Jakarta, Selasa (20/9).
Sebagaimana diketahui, anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Takaras Inti Lestari (TIL), bulan Agustus lalu mengekspor zirconium sebesar 400 ton, bahan bakunya bukan berasal dari lahan berizin. Bahkan lokasi penambangan tidak dilengkapi sertrifikat clear and clean (C&C).
Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton logam tersebut. Ia menyatakan, PT Tarakas memikiki izin usaha tambang di Palangkaranya hingga 2020.
"Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan," katanya.
Marwan mengungkapkan, pengelolaan sumber daya alam terutama mineral masih amburadul. Hal itu yang membuat sejumlah perusahaan nakal mencari celah untuk mengeruk sumber daya mineral Indonesia secara serampangan.
Sebagai perusahaan publik, sudah seharusnya otoritas bursa meminta CKRA untuk public expose, menjelaskan asal-usul bahan baku Zr yang diekspor.
Selain merugikan negara, perusahaan tambang yang tidak memiliki izin akan membahayakan lingkungan. Marwan mendesak pemerintah, aparat kepolisian dan instansi terkait segera menyelidiki kasus itu.
"Pemerintah dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus itu. Polri, BIN dan TNI harus bergerak cepat. Sumber mineral kita tak boleh diekspor begitu saja tanpa melalui prosedur yang jelas," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan, mengatakan, sebagai perusahaan terbuka (Tbk) maka segala sesuatu harus dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan. Pertanggungjawaban kepada publik (pemegang saham) harus jelas.
"Kami akan minta kememterian ESDM untuk menjelaskan masalah itu. Pemerintah tidak boleh membiarkan kasus itu begitu saja berlalu karena jelas tindakan itu merugikan negara," ujar Gus Irawan.
[ald]
BERITA TERKAIT: