Sapi yang diduga hasil pencucian uang Ojang itu dilelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta pada Selasa (6/9) lalu. Tanpa waktu lama, 30 ekor sapi ludes diborong pembeli.
"Infonya sudah laku, cuma belum tahu nilainya. Nanti saya cek lagi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (9/9).
Priharsa menambahkan, pelelangan sapi telah mendapat persetujuan Ojang. Jika nantinya KPK tidak bisa membuktikan bahwa puluhan hewan ternak tersebut hasil TPPU Ojang, lanjut Priharsa, maka uang hasil lelang akan dikembalikan.
Sapi yang dilelang yakni sapi pejantan dengan rincian 17 ekor jenis Simental dan 13 ekor jenis Limousin. Nilai limit yang ditentukan Rp 923.254.000. Nantinya, uang hasil pelelangan bakal diserahkan ke kas negara.
Diketahui, Ojang Sohandi telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.
Ojang didakwa memberi suap kepada dua jaksa Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo berkaitan dengan penanganan perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Pengadilan Tipikor, Bandung. Selain itu, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Sejumlah harta Ojang telah disita terkait kasus ini. Di antaranya 30 ekor sapi, lima unit mobil mewah seperti, yakni Toyota Vellfire hitam berplat nomor T 1978, mobil Jeep Rubicon warna oranye dan merah dengan nopol D 50 KR dan B 1100 SJM, Mitsubhisi Pajero Sport bernopol T 1978 PN. Kemudian mobil Toyota Camry.
Tak hanya itu KPK juga menyita dua motor mewah milik Ojang, yakni All Terrain Vehicle (ATV) Yamaha Grizzly 700 berwarna Biru dengan nomor polisi D 3 OZ dan motor trail KTM 500 EXC Six Days.
Terakhir KPK menyita motor Harley Davidson Ojang dari pihak swasta. Koleksi kendaraan mewah Ojang kini berada di basement gedung KPK
.[wid]
BERITA TERKAIT: