Proyeksi pemerintah bahwa pelaku usaha akan berbondong-bondong mengakses kebijakan tax amnesty pada periode Juli- September 2016, belum terlihat. Dari statistik Direktorat JenÂderal Pajak (Ditjen) KementeÂrian Keuangan sampai kemarin siang, dana tebusan yang didaÂpatkan pemerintah tercatat baru sebesar Rp 1,3 triliun.
Pengamat Pajak Parwito meÂnilai, capaian tersebut rendah biÂla dibandingkan dengan harapan pemerintah yang begitu tinggi dari kebijakan tax amnesty. Dia menyarankan pemerintah menÂgubah strategi sosialisasi agar hasilnya lebih efektif.
"Saya kira yang perlu diubah pemerintah adalah strategi soÂsialisasinya. Ketimbang (sosialÂisasi) dari mimbar ke mimbar, lebih baik melakukan pendekaÂtan personal ke personal," usul Parwito di Jakarta, kemarin.
Parwito mengatakan, rendahÂnya capaian tax amnesty mengÂindikasikan banyak masyarakat masih ragu mengakses kebijakan tersebut. Menurutnya, Ditjen PaÂjak harus mencari tahu penyebabÂnya. Ditjen Pajak bisa menelusuri para calon peserta tax amnesty dari data yang selama ini diklaim sudah dimiliki.
Direktur
Institute for DevelopÂment of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati yakin, pemerintah sudah menyadari target perolehan tebusan dari tax amnesty tidak akan tercapai.
"Target Rp 165 triliun nggak mungkin. Makanya pemerintah memangkas anggaran Rp 133,8 triliun. Sudah pasti direvisi (tarÂget tax amnesty) tapi nggak diÂpublikasikan saja," kata Enny.
Namun, Enny menilai, kesÂempatan pemerintah mengejar pendapatan dari tax amnesty masih terbuka lebar karena periode pertama kan belum haÂbis. Seperti diketahui, periode pertama merupakan kesempatan baik bagi para pelaku usaha unÂtuk mengakses kebijakan karena nilai tebusannya rendah.
"Kalau periode kedua agak beÂrat karena uang tebusan semakin mahal, dan hal ini tentu menjadi perhitungan serius calon peserta tax amnesty," terangnya.
Enny meminta Ditjen Pajak bergerak cepat memaksimalkan data wajib pajak untuk menarik masyarakat mau mengakses tax amnesty. "Katanya Dirjen Pajak punya database yang melebihi Panama Papers, coba dibuktikan dong. Panggil aja yang biasa mengemplang (pajak), terus diberikan opsi," cetusnya.
Sementara itu, Direktur EkÂsekutif
Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam masih optimistis tax amnesty akan sukses. "Pengampunan Pajak saat ini baru berjalan sebulan lebih seminggu. Saya kira awal September sampai akhir September, peserta akan membludak," ujar Darussalam.
Dia menduga, saat ini penÂgakses tax amnesty masih sepi karena wajib pajak masih memÂpelajari, dan mempersiapkan doÂkumen yang diperlukan. "Masih terlalu dini untuk menilai hasil tax amnesty," katanya.
Darussalam meminta, peÂmerintah terus melakukan soÂsialisasi ke berbagai sasaran masyarakat.
Seperti diketahui, pemberian pengampunan pajak dibagi menÂjadi tiga periode. Pertama, Juli hingga September 2016, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan bersedia melakukan repatriasi dikenakan tebusan sebesar 2 persen. Sedangkan unÂtuk yang hanya mendeklarasikan aset tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen. Periode kedua, yakni Oktober-Desember 2016, wajib pajak yang mendeklarasiÂkan asetnya dan melakukan reÂpatriasi dikenakan tebusan 3 persen. Sedangkan yang hanya mendeklarasikan asetnya tanpa repatriasi dikenai tarif 6 persen.
Dan, ketika periode Januari sampai Maret 2017, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan bersedia merepatriasi dikeÂnakan tebusan sebesar 5 persen. Sedangkan yang hanya mendeklarasikan aset tanpa repatriÂasi akan dikenai tarif 10 persen. Sementara untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar, akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. SeÂdangkan yang mengungkapkan hartanya lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2 persen. ***
BERITA TERKAIT: