Karena dalam waktu singkat tersebut, pihak Kementerian ESDM menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Surat persetujuan ekspor konsentrat itu telah diberikan Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan dan berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.
Namun ternyata, izin ekspor konsentrat tersebut bukan dikeluarkan Arcandra, melainkan oleh Sudirman Said, Menteri ESDM sebelumnya.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis, (18/8).
Dia memasikan memastikan perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport diberikan oleh Sudirman Said saat menjabat Menteri ESDM dan ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono.
"Itu sudah dikeluarkan oleh Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra (Arcandra Tahar). Itu ditandatangani oleh dirjennya," kata Luhut, yang juga Menko Maritim dan Sumber Daya ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: