Rencana Pertamina Caplok PGN Terganjal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Agustus 2016, 15:44 WIB
Rencana Pertamina Caplok PGN Terganjal
Foto :Net
RMOL Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan lampu hijau untuk Pertamina Holding Company membawahi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Menkumham Yasona H Laoly menyatakan proses holding tidak bisa dirumuskan dengan mudah dan harus sesuai aspek legal.

"Jadi masih dikaji dulu, pelan-pelan, dari aspek governance-nya, dari aspek company-nya, aspek hukumnya, pelan-pelan semua harus dilewati," kata Yasona di Jakarta, Kamis (18/8).

Menurutnya, Kemenkumham baru akan menandatangani rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk dibawa ke presiden setelah semua kajian tuntas.

"Belum, belum (disetujui)," kata Yasona singkat.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Sonny Loho menyebutkan bahwa proses holding akan dikomunikasikan terlebih dahulu ke DPR.

"Kita sosialisasi dulu supaya nanti clear, tapi RPP nya tetap diproses, tapi ditandatangani presiden setelah semua beres," kata Sonny.

"Kita kan mesti komunikasi juga dengan DPR, komunikasi dulu aja. Jadi memang hanya melakukan pemberitahuan ke DPR," imbuhnya.

Sebelumnya, kalangan analis memang berpendapat agar proses holding terkesan terburu-buru dan memaksakan. Pasalnya, saham PGN yang dimiliki publik bisa terganggu akibat perpindahan kepemilikan saham mayoritas dari pemerintah langsung ke Pertamina.

Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri bahkan tidak setuju jika PGN berada di bawah Pertamina.

"Kita tidak tahu apa di Pertamina ada mafia migasnya? Kan dia belum go public, jadi janganlah yang jelek mengakuisi yang bagus," kritik Faisal.

Menurutnya, akuisisi PGN oleh Pertamina bukanlah jalan keluar dalam holding energi. Regulasi yang dibutuhkan sinergi untuk efisiensi bukan pencaplokan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA