Demikian pendapat anggota Perhimpunan dan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Irfan Fahmi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (24/7) sore.
"SP3 merupakan kemunduran serius dari komitmen pemerintahan Joko Widodo dalam mereformasi tata kelola hutan di Indonesia yang secara serakah telah dikonversi menjadi perkebunan dan hutan tanaman industri," ujarnya.
Ia menilai pemerintah jelas-jelas tidak berkutik melawan 23 perusahaan pembakar hutan tersebut. Ini diperlihatkan dengan memberikan konsesi tak terbatas kepada perusahaan kayu dan agro industri.
Ia juga curiga pengusaha mampu mempengaruhi penegakan hukum di lingkup KLKH.
Fakta SP3 itu juga dinilainya bukti bahwa sikap geram Presiden Jokowi atas kebakaran hutan yang terjadi masif tahun 2015 lalu hanya pencitraan belaka.
Sikap pasif Jokowi terhadap vonis bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Palembang misalnya, telah menjadi penanda ketidakseriusan Jokowi. Meski kemudian jaksa sebagai pengacara negara mengajukan banding.
"Mengandalkan kesungguhan Direktorat Penegakan Hukum di KLHK hanya menyerahkan kasus-kasus pelanggaran lingkungan hidup menemui jalan buntu," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: