Percuma, Serahkan Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup Ke KLHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 Juli 2016, 19:23 WIB
Percuma, Serahkan Kasus Pelanggaran Lingkungan Hidup Ke KLHK
foto :net
rmol news logo Penerbitan surat penghentian penyelidikan (SP3) untuk 23 perusahaan yang dikenai sanksi pembakaran hutan bukti nyata ketidakseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) menangani tata kelola hutan di tanah air.

Demikian pendapat anggota Perhimpunan dan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Irfan Fahmi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (24/7) sore.

"SP3 merupakan kemunduran serius dari komitmen pemerintahan Joko Widodo dalam mereformasi tata kelola hutan di Indonesia yang secara serakah telah dikonversi menjadi perkebunan dan hutan tanaman industri," ujarnya.

Ia menilai pemerintah jelas-jelas tidak berkutik melawan 23 perusahaan pembakar hutan tersebut. Ini diperlihatkan dengan memberikan konsesi tak terbatas kepada perusahaan kayu dan agro industri.

Ia juga curiga pengusaha mampu mempengaruhi penegakan hukum di lingkup KLKH.

Fakta SP3 itu juga dinilainya bukti bahwa sikap geram Presiden Jokowi atas kebakaran hutan yang terjadi masif tahun 2015 lalu hanya pencitraan belaka.

Sikap pasif Jokowi terhadap vonis bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Palembang misalnya, telah menjadi penanda ketidakseriusan Jokowi. Meski kemudian jaksa sebagai pengacara negara mengajukan banding.

"Mengandalkan kesungguhan Direktorat Penegakan Hukum di KLHK hanya menyerahkan kasus-kasus pelanggaran lingkungan hidup menemui jalan buntu," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA