"Kalau temuan bersumber dari BPK dan diduga ada tindak pidana maka harus diserahkan kepada penegak hukum. Kalau atas permintaan penegak hukum diserahkan juga ke aparat penegak hukum. Hasilnya, ya sesuai prosedur yang diatur UU berhubungan dengan audit investigatif," kata pakar pidana UII, Mudzakir, dalam rilisnya.
"Kalau temuan BPK itu artinya ada dugaan terjadinya tindak pidana. Penyidik itu harus melakukan penyidikan. Penyidik kalau belum yakin harus melakukan audit investigasi," lanjutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI Johnny G Plate menyatakan, hasil temuan BPK terhadap perbelanjaan Kemenkeu tahun 2014 yang telah disampaikan oleh anggota DPR periode 2009-2014 harus ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.
"BPK mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal BPK bisa menggandeng kepolisian atau kejaksaan," kata Jhonny, Kamis (9/6).
"Ini harus dicek lagi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana harus ditindaklanjuti," pungkasnya.
Direktur Center for Budget Analiysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menekankan, sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara, Kemenkeu justru dinilai boros dan cenderung manipulatif dalam membelanjakan anggarannya sendiri. Pengadaan yang tak sesuai rencana, banyak barang yang mubazir tak terpakai, diyakini menimbulkan potesi kerugian negara cukup besar. Aparat hukum pun diminta untuk menidaklanjuti ketidakwajaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dari BPK.
"Langkah-langkah yang harus diambil oleh aparat hukum seperti KPK atau kejaksaan adalah segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkau untuk segera diperiksa secara intensif dan fokus," ucapnya.
Uchok menjelaskan, setelah mencermati hasil pemeriksaan BPK, pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar. Misalnya saja, ditemukan pemborosan sebesar Rp 13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar.
Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 35,15 miliar. BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar 725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,32 miliar. Juga ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp 8 miliar.
Ia mencontohkan, pengadaan barang berupa antivirus McAffe sebanyak 24 ribu lisensi. Dari jumlah lisensi ini hanya sebanyak 10.056 lisensi yang digunakan sampai 29 Sseptember 2014. Hal yang sama juga terjadi dalam pengadaan lisensi Microsoft Office Professional Plus sebanyak 1.500 lisensi. Tapi yang baru dipakai sebanyak 10 lisensi, dan belum dimanfaatkan sebanyak 1.490 lisensi.
Kemudian, dalam pengadaan mesin jilid kawat untuk Sekjen Kemenkeu tahun 2013 senilai Rp.1, 9 miliar yang dilaksanakan oleh CV. PP, diketahui terdapat lima item barang optimal yang belum ada atau tersedia.
Menyoal hal ini, Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, pemborosan yang dimaksud dalam laporan pemeriksaan tersebut adalah pengadaaan yang dilakukan Kemenkeu, namun manfaat yang diterima tidak sesuai dengan yang direncanakan awal.
"Misalnya saja pembayaran lisensi software tahunan tidak dimanfaatkan dan adanya kemahalan harga dari penetapan HPS (harga perkiraan sendiri)," tuturnya.
Dalam laporan tertanggal 31 Desember 2014 lalu, BPK sendiri sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenkeu di antaranya melakukan pembinaan kepada jajaran di bawahnya, temasuk menagih kelebihan bayar yang terjadi.
Terhadap laporan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan menindaklanjuti temuan BPK di Sekretariat Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan kementeriannya. Namun, Menkeu Bambang tidak menjawab, ketika ditanya apakah dirinya sudah mengecek mengenai laporan hasil keuangan BPK tersebut.
"Pasti akan ditindaklanjuti kalau ada (permasalahan pemborosan anggaran)," kata Bambang, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/6).
[wid]
BERITA TERKAIT: