Lion Air Kaget Dihukum Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Juni 2016, 19:53 WIB
Lion Air Kaget Dihukum Berat
ilustrasi/net
rmol news logo PT Lion Air kaget saat diberikan sanksi berat oleh pihak Kementerian perhubungan (Kemenhub). Hal itu lantaran selama ini sanksi yang diberikan terkesan biasa-biasa saja.

‎"Selama ini tidak ada punishment sekeras ini. Jadi, Lion Air kaget," terang anggota Komisi V DPR bidang perhubungan, Fauzih Amro, Rabu (8/6).

Terkait upaya perlawanan dari pihak Lion Air yang melaporkan Dirjen Perhubungan Udara, Suprastyo ke Bareskrim Polri, akan menjadi penilaian umum dari masyarakat. Apalagi, masyarakat ikut memonitor perkembangan kasus tersebut.

"Biarkan dia (Lion Air) melawan. Nanti masyarakat yang menilai dia membangkang atau tidak," jelas Fauzih.

Fauzih menegaskan, pihaknya mendukung sikap tegas Kemenhub yang dikomandoi Menteri Ignasius Jonan.

"Langkah pemerintah untuk memberikan sanksi kepada Lion Air, akan memberikan efek jera. Sehingga, tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari. Ini akan jadi pelajaran bagi maskapai lain," tutur politisi Hanura tersebut.

Fauzih juga mencontohkan kasus kesalahan antara penumpang internasional ke terminal domestik yang mendapat sanksi‎ serupa. Namun, maskapai yang diberi sanksi dapat menerima sebagai langkah untuk memperbaiki kesalahannya.

Suprasetyo dilaporkan Lion Group melalui kuasa hukumnya, Harrais Arthur Hedar ke Bareskrim terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga telah mengeluarkan kebijakan pembekuan rute perjalanan baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.

Hingga saat ini, proses penyelidikan Bareskrim Polri telah memeriksa 17 orang yang terdiri dari pihak Lion Group dan para ahli. [sam]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA