Selamat Idul Fitri Mudik

Sstt... Ada Pupuk Palsu Bahan Bakunya Batu Bata

Petani Sudah Lama Diserang Produk Ilegal

Senin, 11 April 2016, 09:01 WIB
Sstt... Ada Pupuk Palsu Bahan Bakunya Batu Bata
foto:net
rmol news logo Pemerintah diharapkan tidak berhenti melakukan penegakan hukum setelah berhasil membongkar satu jaringan pembuat dan distributor pupuk ilegal. Karena, pupuk palsu dengan berbagai jenis ternyata marak di banyak daerah.
 
Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengapresiasi ki­nerja Kementerian Pertanian dan Kepolisian yang berhasil mengungkap sindikat pupuk ilegal.

"Kami mengapresiasi keberhasilan membongkar jaringan pembuat pupuk palsu. Para petani tentu senang karena ruang gerak peredaran pupuk palsu semakin sempit," kata Winarno kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Namun demikian, Winarno mengingatkan, pemerintah agar tidak cepat puas. Karena, pupuk palsu terendus banyak beredar di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Riau dan Aceh. Hal ini menunjukkan indikasi kemungki­nan pemainnya tidak hanya satu.

Dia mengatakan, pupuk palsu yang banyak ditemukan di daerah jenis NPK. Karena jenis pupuk itu paling mudah dipalsukan. "Peredaran pupuk palsu harus diberantas sampai bersih. Pupuk palsu memang tidak sampai mema­tikan tanaman, tetapi bikin kualitas tanaman jelek," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Per­tanian Andi Amran Sulaiman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto berhasil menemu­kan 6 kontainer berisi 136 ton pupuk ilegal di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (8/4).

Hal ini terungkap setelah ada orang yang mengadu ke polisi pelabuhan bahwa Priok sering dijadikan akses mengirim pupuk ilegal dari Jawa Barat, khusus­nya Sukabumi. Menurut Amran, jaringan sindikan pembutan dan distributor pupuk ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2007 den­gan menyebab kerugian Rp 720 miliar.

Amran bisa memastikan pupuk tersebut ilegal karena produsen tidak mempunyai izin produksi dan produk yang dihasilkan tidak memiliki komposisi standar sesuai aturan pemerintah.

Keresahan terhadap pupuk palsu belum lama ini diungkapkan para petani pada seminar mengenai riset perkebunan nusantara di Bali, satu pekan lalu. Pada seminar ini terungkap maraknya peredaran pupuk palsu di Indonesia. Banyak peserta menceritakan pengalaman­nya menjadi korban peredaran pupuk palsu. Salah satu peserta menceritakan pernah membeli pupuk yang isinya ternyata terbuat dari bahan baku batu bata. Hal itu diketahui saat sedang mengguna­kan jenis pupuk KCL. Pupuk itu saat digunakan tidak larut. Setelah mencari tahu, bahan baku pupuk tersebut ternyata batu bata. Dari seminar itu juga terungkap Indo­nesia mengalami defisit pupuk. Kekosongan itu yang disinyalir diisi pupuk ilegal.

Untuk membenahi tata niaga pupuk, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyarankan, pemerin­tah merevisi Permentan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani (Pok­tan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Menurutnya, regulasi itu men­jadi penyebab munculnya banyak persoalan terkait pupuk.

Dia menuturkan, dalam aturan itu hanya memperbolehkan petani besar yang ikut menyusun kebutu­han pupuk. Hal ini menyebabkan pasokan dan ketersediaan tidak menjawab kebutuhan. "Organisasi tani itu banyak, tidak hanya Poktan dan Gapoktan saja," kata Henry kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Selain itu, Henry menyarankan pembenahan distribusi pupuk. Pemerintah atau distributor selama ini hanya menyalurkan pupuk le­wat kios. Pemerintah semestinya juga menyalurkan pupuk melalui koperasi atau badan usaha di tingkat desa. Tujuannya, selain memudahkan akses untuk petani, juga memberikan keuntungan untuk koperasi.

Direktur Utama PT Pupuk Indo­nesia Holding Company (PIHC) Aas Asikin Idat mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah ter­giur dengan pupuk dengan harga murah. Menurutnya, pupuk palsu dan ilegal pada umumnya dipatok dengan harga murah yakni sekitar Rp 800 per kilogram. Sedangkan pupuk yang diproduksi secara benar dan peredarannya legal oleh PIHC dipatok dengan harga Rp 2 ribu per kilogram. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA