"Saya tidak setuju dengan pendapat polemik. Pertimbangannya di perhubungan aturan sudah ada. Yang jadi polemik, kebiasaan kita yang enggak mau taat aturan baik perusahaan, masyarakat maupun operator yang dikerjasamakan yakni taksi online," kata Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah dalam diskusi bertajuk "Diuber Uber" di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3).
Uber Taksi dan GrabCar hanya terdaftar dan resmi sebagai perusahaan aplikasi. Namun kenyataannya, ketika beroperasi, mereka bekerja sama dengan operator yang belum resmi atau ilegal.
"Kita nyatakan tegas itu ilegal. Masalahnya bukan konvensional dan online. Tapi resmi dan tidak resmi," tegasnya.
Karenanya, sejak 14 September 2014 lalu, Kemenhub telah melayangkan surat permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir kedua perusahaan aplikasi tersebut.
"Memang urusan aplikasi engga ada hubungan tapi pemblokiran hanya sementara. Kalau seumpama tahun 2014 surat kami soal pemblokiran untuk jasa online yang belum resmi di respon, saya yakin 2016 tidak terjadi seperti ini. Karena pemblokiran sementara untuk menggiring perusahaan melakukan ijin," ujarnya.
Tapi sayang, surat permintaan yang dilayangkannya ke Kemenkominfo hingga saat ini belum direspon sama sekali. Menkominfo tak responsif.
"Sampai sekarang surat kami di balas juga enggak, panggil juga enggak," bebernya.
[wid]
BERITA TERKAIT: