Rudiantara sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya saat ini mendesak penerbitan peraturan menteri berkaitan dengan kewajiban badan usaha tetap (BUT) bagi perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia.
Ketegasan Menkominfo disambut Pakar Digital Marketing Indonesia, Anthony Leong. Dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, ia mengatakan perlu ada langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para pelaku usaha OTT.
"Ini merupakan kebijakan yang ke depannya akan menghasilkan win-win solution. Karena ke depannya, ada regulasi yang jelas kalau aplikasi OTT ingin masuk ke Indonesia. Seyogianya saat masuk harus berbadan hukum atau sistem joint venture. Jadi, banyak stakeholder yang bisa dirangkul dan berkembang bersama di Indonesia," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa Indonesia dijadikan sebagai ladang bisnis bagi pengembang aplikasi OTT. Jumlah pengguna yang melimpah dijadikan sebagai target sasaran penjualan oleh pihak pengembang.
"Jadi tak heran, kalau banyak pengembang di luar sana melirik market Indonesia. Hanya saja, setiap platform itu kan ada fitur untuk iklan di sana, jadi wajar saja kalau mereka menerima pendapatan di Indonesia harus mengikuti regulasi di sini," papar Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia (APDI) itu.
Dengan dikeluarkannya kebijakan yang disebutkan Menkominfo itu, Anthony akan memicu kreativitas para pemain OTT lokal untuk menciptakan aplikasi-aplikasi yang tidak kalah saing dengan aplikasi asing yang terus menjadikan Indonesia sebagai pasar strategisnya.
"Mungkin ini langkah kedepannya yang mendukung komitmen Presiden Jokowi yang pekan lalu berkunjung ke Silicon Valey untuk pro pengembangan technopreneurs lokal. Bahkan Presiden mau menciptakan 1000 technopreneurs lokal, bisa jadi ini cikal bakalnya," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: