Perubahan Formula Harga Gas Harus Utamakan Transparansi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 Februari 2016, 02:10 WIB
Perubahan Formula Harga Gas Harus Utamakan Transparansi
net
rmol news logo Rencana pemerintah yang akan menerapkan formula harga baru gas mendapat sambutan baik, sehingga dirasa lebih adil bagi konsumen dalam negeri.

Hanya saja, menurut ekonom Suistainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo, formula itu juga harus mengutamakan transparansi, sehingga BUMN tidak bisa lagi menerapkan harga yang sepihak dan tidak terbuka.

"BUMN gas harus transparan dalam menerapkan harga kepada konsumen. Jangan sampai ada lagi pelaku usaha dan masyarakat yang dirugikan akibat penetapan harga yang sepihak," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (5/2).

Menurut Drajat, transparansi harga bisa dilakukan secara online. Dengan demikian masyarakat bisa melihat harga yang sebenarnya, dan pelaku pelaku usaha juga bisa menghitung apakah harga yang diterapkan layak atau tidak.

"BUMN gas wajib transparan juga karena mereka memakai banyak dana negara dalam bentuk apapun. Termasuk dalam bentuk PMN (penyertaan modal negara), subsidi dan sebagainya. BUMN memang perlu keuntungan tetapi tidak dengan cara yang tidak fair kepada masyarakat," jelasnya.

Lanjut Drajad, perubahan itu sendiri memang diperlukan, apalagi saat ini ketika harga minyak dunia sedang turun. Dengan adanya perubahan formulasi harga maka masyarakat tidak akan terbebani harga gas. Sedangkan bagi pelaku usaha, perubahan formulasi harga gas bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

"Pemerintah wajib mengubah jika ada ketentuan yang tidak adil bagi masyarakat," bebernya.

Rendahnya transparansi harga gas memang sempat dikeluhkan pelaku usaha di Sumatera Utara. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Ng Pinpin misalnya pernah mengeluhkan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang tidak terbuka soal harga. Termasuk diantaranya persoalan harga yang seharusnya di-blending antara gas yang diperoleh dari Arun dan Pangkalan Susu.

Pinpin juga pernah mengeluh bahwa PGN menerapkan dua kebijakan harga yang sangat mencekik pelaku industri. Yakni kebijakan sure charge dan pemberlakuan biaya minimal. Sure charge yang besarnya 150 persen dari harga normal, diberlakukan jika terdapat industri yang memakai gas melebihi kuota, sedangkan biaya minimal diberlakukan agar industri memiliki batas minimal pembelian dari PGN. Jika industri membeli gas di bawah batas minimal maka tetap diwajibkan membayar seharga batas minimal.

Rencana pemerintah menerapkan formula harga baru gas sebelumnya disampaikan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja. Menurutnya, saat ini kisaran harga gas untuk konsumen dalam negeri sangat bervariasi karena itu diusulkan adanya formula harga gas baru sehingga variasi harga gas nasional lebih tertata.

Wiratmaja menjelaskan, dalam formula yang diusulkan, harga gas akan dikaitkan dengan harga minyak dan harga produk. Sehingga, begitu harga minyak melonjak tinggi maka harga gas domestik juga akan terkerek naik. Di sisi lain, harga gas akan ikut turun saat harga minyak anjlok seperti saat ini.

Perubahan formula harga gas akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Kementerian ESDM ingin segera bisa memastikan apakah formula harga baru tersebut bisa diterapkan atau tidak, sehingga perubahan harga bisa masuk dalam keputusan tata kelola gas. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA