Dicurigai, Ada Deal Fasilitas Reses Dari Dewas Naker Terpilih Dengan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 28 Januari 2016, 08:44 WIB
Dicurigai, Ada <i>Deal</i> Fasilitas Reses Dari Dewas Naker Terpilih Dengan DPR
timboel siregar/net
rmol news logo Komisi IX DPR sudah memilih Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Lima dari 10 nama calon yang dipilih diapresiasi dengan sejumlah catatan oleh BPJS Watch.‎

‎"W‎alaupun ada masukan-masukan yang disampaikan BPJS Watch terkait latar belakang para calon Dewas, namun Komisi mempunyai pilihannya sendiri. Ya itulah putusan politik Komisi IX DPR," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada redaksi (Kamis, 28/1).‎

‎Meski begitu‎, dia meminta Komisi IX menjelaskan kepada publik bahwa calon-calon Dewas dipilih berdasarkan obyektivitas dan rasionalitas kemampuan dan latar belakang para calon, bukan karena pertimbangan politis.‎

Calon Dewas Naker yang dipilih Komisi IX adalah M Aditya Warman dan Inda D Hasman dari unsur pemberi kerja, Rekson Silaban dan Eko Darwanto dari unsur pekerja, serta Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat‎.

‎Berdasarkan investigasi BPJS Watch, kata Timboel, pihaknya mendapat laporan dan menduga ada calon Dewas BPJS Naker yang terpilih membuat deal dengan anggota Komisi IX. 

‎"Kami menduga terjadi deal, akan difasilitasinya anggota Komisi IX ketika reses ke daerah pemilihannya oleh calon dewas yang terpilih," imbuh Timboel.

‎Kejadian difasilitasinya anggota DPR ketika reses, kata Timboel menambahkan, juga pernah terjadi pada masa Jamsostek. Ketika itu pihaknya‎ menolak karena uang buruh di Jamsostek (saat ini BPJS Naker) tidak boleh digunakan untuk membantu reses anggota DPR. 

‎"Uang buruh di BPJS Naker harus digunakan untuk kesejahteraan buruh, bukan untuk kesejahteraan anggota DPR," katanya. 

‎Untuk itu BPJS Watch akan mengawasi kinerja Dewas BPJS Naker dan Kesehatan termasuk potensi terjadinya dugaan-dugaan penyelewengan. Di luar itu, Dewas Naker yang terpilih‎ diharapkan bisa mengemban amanat yang diatur dalam Pasal 22 UU 24/2011.

‎"Atas selesainya proses seleksi di DPR, kami mendorong Presiden segera mengumumkan Direksi dan Dewas BPJS Naker dan Kesehatan sehingga di tanggal 1 Februari 2016 sudah ada Direksi dan Dewas yang definitif," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA