Perizinan yang harus diselesaikan pengembang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut, seharusnya diserahkan kepada Kementrian Perhubungan sebelum dimulainya pembangunan.
"Di perijinan, prasarana sudah terbit, perijinan awal juga sudah. Perjanjian konsesi belum sedang di finalisasi, kami harap secepatnya. Kemudian tantangannya di ijin pembangunan, belum di serahkan pada kami,†kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Dua izin itu adalah konsesi antara pemerintah dengan BUMN. Izin itu penting karena jika nantinya proyek tersebut mangkrak, tanggung jawab untuk mengembalikan prasarana ada ditangan BUMN itu.
"Kalau nggak selesai tanggung jawab mereka untuk mengembalikan seperti semula. Contoh, tiang-tiang monorel yang ada dijalan itu harus dikembalikan seperti semula,†tandasnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Jonan, adalah izin pembangunan. Seperti halnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus memperhatikan lingkungan disekitar. Dalam hal ini adalah terkait Amdal.
"Ijin ini harus ada studi hydrology dan hydrolika. Jadi mekanika tanah harus ada. Ini kan harus dilaksanakan. Kita tunggu studi nya bisa diselesaikan atau tidak,†paparnya.
"Belum lagi nanti uji sarana dan prasarana, uji operasi, jadi masih panjang sekali," lanjutnya.
Jonan akan mengevaluasi standar pengerjaan proyek tersebut. Meskipun, di Indonesia sendiri belum ada standarnya.
"Tapi kami sudah sampaikan standar internasional yang bisa dipakai," tambah dia.
[sam]
BERITA TERKAIT: