Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menilai ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan jaminan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menyuburkan praktik
money laundry.
“Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,” kata Huda kepada
RMOL pada Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard karena dana yang masuk ke instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum.
“Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan,” tegas Huda.
Huda menambahkan, ketentuan itu memiliki kemiripan dengan sejumlah aturan lain yang belakangan memberikan perlindungan hukum lebih besar kepada pengelola BUMN.
“UU ini sejalan dengan UU BUMN terbaru yang memberikan imunitas kepada pegawai BUMN termasuk Danantara dari pidana kerugian keuangan negara,” kata Huda.
Menurut Huda, pemerintah saat ini membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan di tengah keterbatasan ruang fiskal, pembiayaan itu akhirnya diserahkan ke Danantara.
Karena itu, Danantara, kata Huda, memilih menerbitkan instrumen utang baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond guna menarik dana dari investor.
“Namun untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, maka pemerintah menjamin bahwa dana-nya kebal dari hukum,” kata Huda.
Namun, menurutnya jaminan perlindungan yang diberikan negara terhadap pembeli surat utang khusus tersebut terlalu luas dan rentan terhadap aksi money laundry.
“Pembelian instrumen surat utang khusus (patriot dan merah putih bond) mendapatkan keistimewaan berupa negara melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata,” ujarnya.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan risiko reputasi dari imunitas pembeli surat utang khusus Danantara juga akan berdampak ke citra pemerintah Indonesia.
“Bukan memperbaiki rule of law, aturan main yang ketat khususnya anti-korupsi dan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: