"BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang pengelolaannya sangat transparan karena diawasi banyak instansi seperti OJK, BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP) serta auditor internal sehingga setiap transaksi keuangan melalui proses audit yang ketat,†kata Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, di Jakarta, Senin (25/1).
Dia menjelaskan, hasil investasi pengelolaan dana peserta mencapai Rp17,68 triliun atau rata-rata tumbuh 14,96 persen per tahun. Menurutnya, hasil investasi ini juga dikelola sesuai ketentuan pemerintah dan peraturan lainnya sehingga memenuhi standar kehati-hatian. Selain itu, benefit lain yang diperoleh peserta berupa manfaat finansial maupun non-finansial seperti fasilitas kepemilikan rumah dan pinjaman modal usaha (KUR) dengan bunga ringan. Untuk mendukung pemberian manfaat non-finansial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan institusi perbankan nasional dan pengembang perumahan (developer).
"BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengelolaan dana berdasarkan regulasi yaitu PP 55 2015 dan PP 99 2013 termasuk berkaitan dengan pinjaman perumahan. Dana yang dipergunakan pinjaman perumahan tetap memberikan hasil pengembangan peserta sesuai regulasi, namun memberikan tingkat bunga pinjaman di bawah pasar,†jelasnya.
Sementara klaim jaminan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai sekitar Rp14,45 triliun, klaim Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp416 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sekitar Rp665 miliar.
Menurutnya, pencairan dana JHT juga diatur dalam regulasi baik untuk pencairan sebagian maupun sepenuhnya yaitu PP 46 2015 dan PP 60 2015. Sebagai badan hukum publik yang diberi tanggung jawab penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan tugasnya sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan sistem informasi baru dinamakan Sistem Informasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (SIJSTK). Irvansyah menjelaskan, sistem ini berorientasi kebutuhan peserta dan kemampuan menyesuaikan kapasitas organisasi berbasis tekhnologi informasi (TI) sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan turunannya dalam menghadapi dinamika lingkungan, baik internal maupun eksternal.
Berbagai fitur dimiliki SIJSTK sangat mendukung akselerasi kepesertaan. Selain itu, kemampuan institusi untuk lebih ekspansif melalui kerangka kolaborasi dengan pihak ketiga, seperti Pemerintah Daerah, perbankan, telekomunikasi, retail dan berbagai industri strategis lainnya. Implementasi SIJSTK ini lebih memudahkan peserta mengakses BPJS Ketenagakerjaan. Sistem informasi yang baru ini juga lebih efisien dari segi pembiayaan infrastruktur (database serta jaringan komunikasi) dan sumber daya manusia yang dapat menghemat anggaran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, sistem informasi yang baru ini sudah terintegrasi dengan sistem operasional berbagai lembaga dan instansi pemerintah serta perbankan dan perusahaan retail, telekomunikasi dan industri.
Kanal pedaftaran serta pembayaran iuran yang telah bersinergi dengan SIJSTK antara lain 337 kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, 10.000 service point office (SPO) Bank BRI dan BJB, 73.000 lebih ATM Bank kerjasama, 24.000 payment point online banking (PPOB), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pemerintah daerah, rumah sakit trauma center (RSTC), aplikasi web, smart kiosk dan aplikasi mobile serta SMS.
"Seluruh kemudahan akses ini diharapkan dapat menjadi pondasi yang baik dalam mendukung strategi operational excellence untuk meningkatkan akselerasi perluasan cakupan kepesertaan pada tahun ini,†pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: