Ketua Komisi VII: Apa Dasar Hukum Renegosiasi Kontrak Freeport Sekarang?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 Desember 2015, 15:22 WIB
Ketua Komisi VII: Apa Dasar Hukum Renegosiasi Kontrak Freeport Sekarang?
foto :net
rmol news logo Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika setuju perpanjangan kontrak karya Freeport di tanah Papua, asalkan dilakukan tahun 2019, sebagaimana tertuang dalam UU 4/2009 tentang Minerba.

"Tetap diperpanjang namun harus disesuaikan dengan UU ini," tegasnya ketika ditemui di Resto Warung Daun, Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12).

Untuk diketahui, kontrak karya Freeport berakhir tahun 2021, sesuai UU Minerba, pembahasannya baru bisa dilakukan pada tahun 2019. Jika tetap dipaksakan sebelum waktu maka patut dipertanyakan dasar hukumnya.

"Kalau sekarang ada regenosiasi itu landasannya apa? jadi tidak ada dasar hukumnya," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA