Bioskop Diusulkan Boleh Digarap Asing Maksimal 51 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Desember 2015, 10:11 WIB
Bioskop Diusulkan Boleh Digarap Asing Maksimal 51 Persen
foto :net
rmol news logo Badan Koordinasi Penanaman Modal kembali melakukan pembahasan dengan instansi terkait regulasi panduan investasi.

Kemarin (1/12), BKPM melakukan pembahasan dengan Badan Ekonomi Kreatif yang menyampaikan beberapa usulan panduan investasi terkait dengan bidang usaha perfilman khususnya eksebisi. Untuk sektor eksebisi atau bioskop, usulan dari intansi terkait adalah dibuka maksimal 51 persen untuk asing.
 
Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa BKPM saat ini memasuki tahap pembahasan Kementerian teknis terkait untuk membahas usulan panduan investasi yang disampaikan ke BKPM. Seluruh usulan yang sudah masuk secara tertulis, segera dibahas dan didiskusikan secara bersama, dilihat dari sisi kepentingan nasional posisi Indonesia akan seperti apa,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/12).
 
Menurut Franky, khusus terkait dengan sektor perfilman usulan yang masuk ke BKPM terkait dengan upaya membuka di sektor eksibisi (bioskop). Hal ini disebabkan karena rasio penduduk dan layar yang masih senjang.
 
Kalau untuk perfilman ada bidang usaha yaitu produksi, distribusi dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang  kepemilikan asing karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut," paparnya.
 
Franky menjelaskan dalam usulan yang disampaikan ke BKPM, instansi tekait seperti Badan Ekonomi Kreatif lebih kepada bagaimana mengatur porsi konten lokal dan asing. Sehingga meskipun bioskopnya dimiliki investor asing, namun bioskop tersebut juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa. "Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah presentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop," lanjutnya.

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, bahwa konten lokal 60 persen dan asing 40 persen. Dengan mengacu kepada aturan tersebut bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal. Regulasi ini diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi.
 
Sebelumnya, diberitakan bahwa BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan.

Kemudian pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA