Dengan pengaturan ulang tersebut diharapkan upaya pemerintah menertibkan klinik kesehatan dengan menumbuhkan usaha klinik umum dan mengatur klinik spesialis dapat lebih efektif.
Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan pengaturan ulang panduan investasi terkait dengan kategorisasi bidang usaha klinik dalam sektor kesehatan.
"Jadi usulan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan nantinya akan ada dua kategorisasi klinik yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis," katanya dalam keterangan resminya kepada pers, Kamis (26/11).
Menurut Franky, untuk klinik pratama disiapkan untuk klinik umum yang diusulkan 100 persen penanaman modal dalam negeri, sementara untuk klinik utama yang akan diklasifikasikan oleh klinik spesialis diusulkan 67 persen maksimal kepemilikan asing. Regulasi dalam Perpres 39 Tahun 2014 yang ada saat ini memilah jenis klinik dalam dua kategori, yakni klinik kedokteran spesialis dan klinik kedokteran gigi.
"Regulasi klinik-klinik tersebut diatur dengan kategori kedokteran gigi, klinik spesialis seperti klinik kecantikan dan lain-lain, sekarang pembedaannya dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodir oleh nomenklaturnya dalam KBLI," jelasnya.
Franky menambahkan pengaturan ulang di kategorisasi ini akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sektor kesehatan seperti laboratorium dan bidang usaha lainnya. Selain itu, hal itu juga berdampak pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain mengenai klinik, Kementerian kesehatan mengusulkan delapan masukan lainnya terdiri dari berbagai macam bidang usaha. Diantaranya jasa pelayanan akunpuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional. "Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu," jelasnya.
Franky menegaskan, BKPM dan Kementerian akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan usulan panduan investasi ini. Terutama untuk sektor-sektor yang nomenklaturnya belum jelas. Dia menekankan Panduan Investasi yang akan disusun nantinya lebih memberikan kepastian hukum bagi investor. BKPM sendiri berharap langkah yang dilakukan akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang akan masuk ke Indonesia.
Saat ini BKPM dan Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan sembilan usulan, kesehatan sembilan usulan, keuangan satu usulan, Komunikasi dan Informatika delapan usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif tujuh usulan, pekerjaan umum sembilan usulan, pendidikan dan kebudayaan empat usulan, perbankan satu usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian sembilan usulan, pertahanan keamanan enam usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan dua usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.
Dari data BKPM realisasi investasi Januari-September 2015 mencapai Rp 400 Triliun, meningkat 16,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4 persen sebesar Rp 133,2 triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9 persen sebesar Rp 266,8 triliun. Dari realisasi investasi tersebut terserap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang.
[wid]
BERITA TERKAIT: