Menurut Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, perampingan itu betul-betul ditujukan pertama, untuk efisiensi BUMN. Dengan jumlah yang lebih kecil, ia yakin BUMN bisa bersinergi dan fokus serta mampu menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional.
Kedua, perampingan ditujukan untuk memperkuat
core business yang ada. Saat ini, menurut dia, banyak BUMN yang
core business-nya relatif mirip sehingga akan lebih efisien jika dikelola dalam satu manajemen.
Klasifikasi perampingan yang direncanakan sampai tahun 2020 itu bisa dilakukan berdasarkan sektor strategis, seperti infrastruktur, pangan, pembiayaan, konstruksi, pertambangan, permesinan, pertahanan, dan lain-lain. Fokus ketiga perampingan ditujukan untuk mencapai konsolidasi manajemen bisnis, aset, keuangan, dan ekonomi.
"Dengan begitu, BUMN kita bisa lebih tangguh dan berdaya saing. Bisa bersaing dengan perusahaan luar negeri," ujarnya.
Perampingan itu juga harus difokuskan pada anak-anak perusahaan BUMN yang makin tidak terkontrol dan beroperasi di luar
core business-nya. Sehingga tidak terjadi ramping di atas, namun di bawahnya menggurita tanpa terkendali.
"Tentunya harus tetap menjaga atas keberadaan asset BUMN itu sendiri baik
asset dalam bentuk kekayaan BUMN maupun
asset human capitalnya," terangnya.
Terakhir yang tak kalah penting, lanjut dia, rencana perampingan ini harus disinergikan dengan peraturan dalam bentuk UU yang akan dan sedang dibahas masuk Prolegnas, terutama berkaitan perubahan UU 19/2003 tentang BUMN. Hal ini bertujuan agar BUMN benar-benar menjadi lokomotif pembangunan Indonesia secara lebih nyata.
"Kami berharap UU BUMN yang baru sudah selesai dan diundangkan guna tercapainya tujuan BUMN sebagai agen pembangunan nasional," imbuhnya.
Komisi VI, tambah dia, yang jelas akan mempertanyakan secara tegas mengenai roadmap dan bisnis plan Kementerian BUMN dalam rapat kerja yang segera digelar waktu dekat ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: