Ketua Pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Wahab Bangkona mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan daftar aturan seleksi yang akan dilewati oleh para calon pendaftar. "Pansel BPJS telah melakukan persiapan proses seleksi calon anggota Dewas dan calon anggota Direksi," ujar Abdul Wahab saat melakukan konferensi pers di Gedung Badan PPSDM Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Dia menambahkan, para calon Dewas dan Direksi BPJS yang mendaftakan diri akan melewati beberapa tes. Utamanya, tes melakukan penyelenggaraan program jaminan sosial bagi masyarakat di Indonesia. "Secara umum proses seleksi meliputi seleksi administratif, tes kompetensi bidang, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara visi dan misi calon berkenaan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang kesehatan," tambahnya.
Pansel BPJS, menurut Abdul Wahab, akan melihat rekam jejak dari calon anggota Dewas dan calon anggota Direksi BPJS, sehingga dapat diperoleh calon yang memiliki integritas dan profesionalisme. "Proses seleksi ini memiliki nilai strategis. Pasalnya ini merupakan proses pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dan calon Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang pertama kali dilakukan secara terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tengang BPJS," jelasnya.
Abdul Wahab juga menambahkan, setelah mendapatkan daftar nama calon anggota Dewas dan Direksi BPJS yang baru, pihaknya langsung melaporkannya ke Presiden Jokowi. Sehingga dapat dilakukan ke tahap selanjutnya oleh pihak pemerintah.
"Nanti kita akan menyerahkan daftar nama Dewas dan Direksi BPJS kepada Presiden Joko Widodo. Kalau Direksi langsung ditetapkan oleh pak Jokowi, tapi kalau Dewas harus melewati tahap fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya.
Selain melangsungkan beberapa tes hingga penetapan persyaratan, Pansel juga akan menggandeng lembaga negara seperti Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mengecek rekam jejak peserta.
"Ada fase validasi yang melibatkan lembaga terkait untuk mengecek background," lanjut Abdul Wahab.
Proses validasi ini dilakukan sebelum Pansel menentukan nama-nama kandidat yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain dengan skema itu, Pansel dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bakal mendengarkan masukan dari publik karena nama-nama kandidat yang lolos pada setiap tahap, akan diumumkan ke masyarakat.
"Hasil administratif diumumkan, nanti ada ruang bagi masyarakat untuk tanggapi hasil itu. Ini semacam melakukan deteksi dini, termasuk telah diatur dengan kerjasama penelusuran," jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Suartini Hadad menuturkan, kandidat bisa datang dari kalangan manapun. Direksi dan Dewan Pengawas BPJS saat ini juga diperkenankan mendaftar, sepanjang memenuhi prasyarat usia antara 40 tahun sampai 60 tahun.
Namun, Pansel tidak akan membuka pintu untuk meloloskan kandidat yang memiliki latar belakang partai politik. "Nggak boleh pengurus partai," tegasnya.
Pengumuman pembukaan pendaftaran calon anggota Dewas dan calon anggota Direksi BPJS pada tanggal 6 November 2015 serentak dilakukan di beberapa media cetak dan elektronik. Sekadar informasi, Pansel calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P Tahun 2015. Sementara, Pansel calon Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2015.
[sam]
BERITA TERKAIT: